menitindonesia, JAKARTA – Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan sikapnya terkait kasus narkoba yang menjerat Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusumah Dewi dan 11 anak buahnya yang ditangkap Anggota Propam Polri, baru-baru ini.
Listyo berjanji akan menindak tegas jika Kompol Yuni dan anggotanya yang lain, terbukti bersalah.
Ia menyatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan dan bisa mencoreng institusi Polri, sudah tertera dalam aturan internal dari Propam dan aturan pidana.
“Saya akan tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada,” kata Listyo Sigit, Sabtu (20/2/2021), kemarin.
Listyo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran apalagi terbukti memakai narkoba.
“Terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran, saya kira jelas, kita tidak pernah ada toleransi,” kata dia.
Dia juga mengaku sangat menyesalkan anggotanya kedapatan menggunakan narkoba. Selain melanggar hukum, kata dia, hal tersebut juga mencoreng citra instansi kepolisian di mata masyarakat.
“Kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri, akan dilakukan tindakan hukum secara tunttas supaya kasus serupa tidak terjadi kembali. Tindakan hukum ini kita harapkan bisa memberi efek jera,” ujar Listyo.
Diketahui Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggota Polri lainnya, diciduk Propam Mabes Polri pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung, dan setelah dilakukan test urine, terbukti telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. (andi ade zakaria)