menitindonesia, JAKARTA – Di tengah prestasi kepemimpinan Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr, tiba-tiba terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Agung Sucipto yang menyuap Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, di Makassar, pada Jumat (26/2/2021).
Edy Rahmat tertangkap tangan oleh KPK menerima uang dari Agung Sucipto sebesar Rp2 miliar sebagai pelicin mendapatkan proyek infrastruktur untuk dikerjakan PT Agung Perdana Bulukumba.
Saat diciduk KPK, Edy Rahmat menyeret-nyeret nama Gubernur Sulsel, seolah-olah duit dari Agung itu untuk kebutuhan operasional gubernur.
Tim KPK lalu melakukan pengembangan. Saat itu juga, Sabtu (27/2) dini hari, Tim KPK tersebut mendatangi Rujab Gubernur Sulsel dan menjemput Nurdin Abdullah untuk ikut ke Jakarta memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait dengan OTT yang dilakukan kepada anak buahnya.
Ikut dibawah ke Jakarta Adc Gubernur Samsul Bahri yang kebetulan saat terciduk, sedang bersama Edy di RM Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kota Makassar. Samsul kemudian dibebaskan karena tidak tahu apa-apa terhadap transaksi ilegal yang dilakukan oleh Agung Sucipto dan Edy Rahmat.
Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih, Ketua KPK Firli Bahuri, mengumumkan hasil penyelidikan KPK terkait kasus OTT Edy Rahmat-Agung Sucipto itu, dan menetapkan tiga orang tersangka.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus OTT di wilayah Sulsel, yakni AS (Agung Sucipto) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima masing-masing (Edy Rahmat) dan NA (Nurdin Abdullah),” kata Firli Bahuri pada Press Conferensi KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dalam kasus OTT di Sulawesi Selatan tersebut.
Firli juga mengungkpakan, sebelumnya Agung Sucipto telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan di antaranya, peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2019, pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2020, pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Firli mengatakan, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung Sucipto alias Anggu dengan Edy Rahmat untuk bisa memastikan agar Anggu mendapatkan kembali proyek-proyek yang akan dilelang.
Sementara itu, Gubernur NA yang telah mengenakan rompi tahanan KPK, diminta memberikan klarifikasi kepada wartawan sebelum naik kendaraan tahanan, dengan tenang NA mengaku tidak tahu menahu jika Edy Rahmat melakukan transaksi ilegal dengan Agung Sucipto.
“Demi Allah, sama sekali saya tidak tahu apa-apa,” ucap NA.
Namun, ia mengaku pasrah menjalani proses hukum di KPK.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum yah. Karena emang, kemarin itu kita tidak apa apa kita, ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” ucap NA. (andi ade zakaria)