Hasil Musda KNPI Makassar Dinilai Cacat Hukum, Sejumlah OKP Minta KNPI Sulsel Ambil Alih

Wakil Ketua DPD I KNPI Sulsel Ampi Amirullah, yang juga Korwil Makassar, Ampi Amrullah saat meminta Musda XV KNPI Kota Makassar ditunda.

menitindonesia, MAKASSAR – Puluhan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berhimpun meminta Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel melalui Korwil Makassar, untuk kembali melanjutkan Musyawarah Daerah (Musda) XV KNPI Kota Makassar yang tertunda sebelumnya di di Hotel Grand Asia beberapa hari lalu.
Ketua Mapancas Makassar Andi Nursan Adil mengatakan sikap pimpinan sidang Indira Mulyasari Paramastuti terkesan tidak netral, dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu ketua.
“Pimpinan sidang seharusnya mendengarkan masukan dari peserta musda. Bukan sebaliknya. Aksi kekerasan adalah buah dari sikap pimpinan sidang yang tak bisa menjelaskankan secara konstitusi mengenai masalah yang ada dalam forum,” kata Nursan Adil di Makassar, Rabu (14/4/2021).
Saat terjadi keributan, lanjut Nursan bilang, semestinya pimpinan sidang mengambil langkah taktis dan menskorsing sidang untuk menyelesaikan masalah.
“Seolah-olah dipaksakan untuk memenangkan salah satu kandidat, karena ada pemukulan dan intimidasi saat sidang Musda berlangsung,” ucap Nursan.
Sementara itu, Ketua Garda Bangsa Kota Makassar Ade Enaz Mappajanci menjelaskan, akibat adanya keributan di dalam Musda KNPI Makassar, menyebabkan peserta sidang gagal mendapatkan penjelasan secara konstitusional.
“Saya meminta hak untuk melakukan klarifikasi persoalan adanya oknum yang mengatasnamakan Garda Bangsa. Sebab, oknum tersebut menggunakan surat keputusan (SK) ilegal. Hal ini kami nyatakan mosi tidak percaya soal musda KNPI Makassar,” ujar Ade Enaz.
Pasca gagalnya Musda akibat adanya keributan, Mapancas dan Garda Bangsa serta puluhan OKP lainnya meminta KNPI Sulsel mengambil alih Musa KNPI Makassar dan dilaksanakan sesuai dengan AD/ART dan PO KNPI yang berlaku.
Wakil Ketua KNPI Sulsel, Ampi Amrullah yang dikonfirmasi mengatakan, hasil Musda KNPI Makassar melanggar aturan AD/ART dan PO KNPI yang berlaku, sehingga segala produk yang dihasilkan dalam Musda tersebut dianggap cacat hukum dan batal demi hukum. (andi esse)