Terkait Kasus Korupsi Tanah di Manjul, Anies Baswedan Belum Tahu Apa Maksud KPK Memanggilnya

Gubernur DKI Anies Baswedan siap hadiri panggilan KPK. (Foto: ist)

menitindonesia, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Anies mengatakan belum tahu apa maksud KPK memanggilnya.
“Saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, tapi Insya Allah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok (Selasa 21/9/2021) di kantor KPK,” ujar Anies, Senin (20/9/2021) malam.
Sebelumnya, Anies diminta hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur oleh KPK. Anies diminta datang ke KPK oleh tim penyidik untuk pemeriksaan kasus tersebut. Anies tidak sendiri, dia dipanggil bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
“Benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Ranggon, Jakarta Timur sejak Jumat (5/3/2021).
Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Berselang 25 hari setelah penetapan tersangka, Anies resmi mencopot secara permanen Yoory dari jabatan Dirut Pembangunan Sarana Jaya. Anies menggantikan Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit setelah terlilit kasus korupsi.
Kasus tersebut bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar tersebut. Namun uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta dibawa lari oleh mafia tanah Anja Runtuwene. (roma)