Pencerahan Hukum Prof Ilmar Untuk Yusril Ihza Mahendra Agar Lebih Paham Yang Dimaksud AD/ART Partai

Pakah Hukum Tata Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar. (Foto: ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Aminuddin Ilmar, SH, MH, menyampaikan pemahaman hukumnya terhadap AD/ART partai politik.
“Dalam ketentuan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 khususnya dalam pasal 30, diatur dengan jelas dan tegas, bahwa partai politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan/atau keputusan partai politik berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Prof Ilmar dalam keterangan kepada menitindonesia.com, Selasa (5/10/2021).
Guru Besar Fakultas Hukum ini pun menyebutkan, yang dimaksud dengan Anggaran Dasar partai politik dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 diberikan penjelasan bahwa Anggaran Dasar adalah peraturan dasar dari partai politik, sedangkan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam angka 3 adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar.
“Adapun pentingnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi partai politik menjadi syarat dalam pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan, bahwa pendirian dan pembentukan partai politik harus memuat AD dan ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat,” jelas Prof Ilmar.
Lanjutnya, dalam UU Partai Politik sendiri telah mengatur dan menetapkan bahwa Anggaran Dasar suatu partai politik harus memuat paling sedikit asas dan ciri partai politik, visi dan misi partai politik, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, organisasi dan tempat Kedudukan serta pengambilan keputusan, kepengurusan partai politik, pendidikan politik dan keuangan partai politik.
“Untuk bisa menjadi suatu badan hukum maka partai politik itu harus didaftarkan ke kementerian Hukum dan HAM dengan salah satunya menyertakan akta notaris pendirian partai politik. Selanjutnya, kementerian hukum dan HAM akan melakukan penelitian dan/atau verifikasi dan selanjutnya dilakukan pengesahan bilamana telah memenuhi syarat,” katanya.
Prof Ilmar menegaskan, begitu pentingnya Anggaran Dasar bagi partai politik karena merupakan peraturan dasar partai politik untuk bisa mengatur semua kepentingan dalam suatu kepengelolaan partai politik mulai dari asas dan ciri partai politik, tujuan dan fungsi, hak dan kewajiban, keanggotaan dan kedaulatan anggota, organisasi dan tempat kedudukan, kepengurusan, pengambilan keputusan, rekrutmen, peraturan dan keputusan, pendidikan politik, penyelesaian perselisihan, dan keuangan partai politik. Bilamana terjadi perselisihan dalam partai politik apakah karena soal kepengurusan dan atau diberhentikan dari keanggotaan partai politik maka diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
“Andaikata tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat maka bisa ditempuh dengan melalui pengadilan atau di luar pengadilan,” ujarnya.
Bilamana penyelesaian dilakukan di luar pengadilan melalui rekonsiliasi, kata dia, mediasi atau arbitrase partai politik mekanismenya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik.
Lebih lanjut, Prof Ilmar mengatakan, kalau ada yang mengajukan gugatan terhadap kedudukan atau eksistensi dari Anggaran Dasar partai politik selaku peraturan dasar partai politik, tentu harus berdasar kepada ketentuan yang mengatur dan menetapkan paling sedikit Anggaran Dasar harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Partai Politik.
“Padahal, pengesahan pendirian partai politik termasuk didalamnya berisikan Anggaran Dasar partai politik sejatinya telah melalui proses penelitian dan/atau verifikasi yang telah dilakukan oleh kementerian hukum dan HAM serta memperoleh pengesahan sebagai sebuah badan hukum,” trangnya.
Prof Ilmar menambahkan, kalaupun ada peraturan dan keputusan yang dibuat oleh partai politik yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai politik, apatah lagi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka tentu saja peraturan atau keputusan partai politik itu seyogyanya haruslah diuji, apakah absah ataukah tidak peraturan atau keputusan partai politik tersebut.
“Jadi bukan Anggaran Dasarnya yang harus digugat tetapi peraturan atau keputusan dari partai politik tersebut yang bertentangan tidak hanya dengan Anggaran Dasar tetapi juga dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (roma)