DPP Gempar Minta Pemkab Maros Selesaikan Polemik Eks Pasar Masale Tompobulu

Eks Pasar Masale, Asset milik Pemkab Maros. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAROS – Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo, meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terkait polemik eks Pasar Masale, Kecamatan Tompobulu.
“Kami minta Pemkab Maros jangan hanya diam saja, agar persoalan bekas Pasar Masale bisa diselesaikan dengan pemiliknya, agar masalah di sana bisa segera selesai,” kata Akbar Polo melalui keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Dia berharap Pemerintah Desa Tompobulu dan Kecamatan Tompobulu, serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopundag) Maros, untuk mengambil langkah tegas dalam mengusut lokasi eks Pasar Masale ini.
Menurut Polo, polemik terkait siapa pemilik yang sah bekas Pasar Masale harus diselesaikan, apakah pasar tersebut aset Pemkab Maros atau ada pemilik lain yang sah.
“Pemkab harus memperjelas, siapa pemilik sah, apakah ini asset milik Pemkab atau ada pihak lain sebenarnya pemilik sah. Kan ada bukti kepemilikan kalau ada pihak yang mengklaim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akbar Polo mengatakan, kalau memang lokasi eks Pasar Masale tidak bermasalah, atau memang ada pihak ahli waris seperti yang diketahui, tanah itu milik cucu dari Sadda Bin Baso, bernama Fatmawati, sesuai Persil No.14.D.1.Kohir No.24 C.1 seluas 0,40 diketahui sebagai pemilik yang sah.
“Kalau ada pemilik yang sah dan memiliki bukti, lalu mengapa sampai saat ini masih ada bangunan di atas lokasi bekas toko milik Daeng Tiro, pedagang bekas Pasar Masele,” ungkap Akbar polo.
Yang mengherankan, lanjut Akbar Polo, karena kalau klaim merasa memiliki eks Pasar Masale itu, lalu kenapa toko milik pedagang di atas lahannya itu tidak di bongkar?
“Sedangkan bangunan bekas eks pasar Masale, sudah diratakan dengan tanah. Jelas ini adalah perbuatan yang melawan hukum, melakukan pengrusakan milik aset Pemkab Maros”, ucap Akbar Polo.

Milik Pemkab Maros

Sejumlah sumber dari hasil investigasi DPP Gempar, diketahui eks Pasar Masale adalah aset milik pemerintah Kabupaten Maros. Berdasarkan pengakuan warga yang sudah puluhan tahun berdagang di Pasar tersebut, sepengetahuan mereka, pasar tersebut merupakan aset Pemkab Maros.
“Dari kecil kami sampai sekarang, umur saya sudah tua, sepengetahuan kami eks Pasar Masale ini, dari dulu punya pemerintah (Pemkab Maros), kenapa baru kali ini ada yang mengaku pemiliknya?” ujar salah satu pedagang, yang juga warga sekitar.
Terkait polemik tersebut, Akbar Polo meminta Pemkab Maros untuk mengambil sikap tegas, melaporkan pelaku yang merusak dan membongkar aset milik Pemkab Maros di atas bekas Pasar Masale itu.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Pengendalian Aset Pemda Maros, Muhammad Kasim, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, lahan eks Pasar Masale bersertifikat No 00003 atas nama Pemkab Maros yang dipergunakan untuk Pasar Masale, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu.
“Lokasi tersebut dari dulu adalah aset Pemkab Maros, diperuntukan untuk masyarakat, Kecamatan Tompobulu untuk dipergunakan sebagai Pasar Masale, di Desa Tompobulu,” pungkasnya. (roma)