menitindonesia, MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi bakal Calon Kepala Desa (Cakades) yang gagal mendaftar karena telat memasukkan berkas. RDP ini digelar di ruang rapat Pimpinan DPRD Maros, Selasa (25/10/2022).
Adapun permasalahan yang mencuat dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Maros, H Abidin Said, yakni terkait aspirasi yang disampaikan bakal Cakades Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Yuhanis Pulo dan Sultan dari Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili.
Kedua bakal Cakades tersebut mengadukan aspirasi mereka ke Komisi I DPRD Maros, karena berkas pencalonannya ditolak oleh panitia penjaringan Cakades. Keduanya dianggap tidak bersyarat dan terlambat memasukkan berkas hingga waktu pendaftaran sudah ditutup.
Merasa tidak puas dengan keputusan Panitia Pendaftaran itu, Yuhanis dan Sultan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Maros dan meminta difasilitasi dalam RDP.
Abidin Said menyayangkan sikap panitia pendaftaran yang dinilai tidak proaktif mensosialisasikan jadwal pendaftaran dan persyaratan yang ditetapkan panitia, sehingga terkesan adanya kesengajaan untuk mengugurkan bakal calon yang lain.
“Ke depanya, masalah seperti ini tidak bisa lagi dibiarkan terjadi, panitia harus proaktif mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari masalah seperti ini. Panitia juga harus netral dan memfasilitasi semua calon,” kata Abidin Said didampingi Anggota Komisi I Syahria dan Nurlinda serta Anggota Komisi II, HM Amri Yusuf.
Selain itu, Abidin Said juga mengingatkan kepada Kepala Dinas PMD, Muhammad Idrus, agar mengontrol panitia pelaksana. Dalam Pilkades serentak untuk 16 Desa ini, kata Abidin, sudah ada regulasi yang dibuat, Perda Pilkades dan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Dalam rapat tersebut, Kepala PMD Maros, Muhammad Idrus, membenarkan apa yang disampaikan Pimpinan Komisi I tersebut, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak untuk 16 Desa ini harus berjalan sesuai dengan Perbup dan peraturan yang sudah disepakati Pemda Maros dengan DPRD.
Adapun kesepakatan dalam RDP ini, keputusan panitia yang menolak berkas bakal Cakades, Yuhanis dan Sultan, menjadi catatan agar ke depan dilakukan perbaikan dan evaluasi kinerja panitia, khususnya dalam sistim penjaringan. (asrul nurdin)