menitindonesia, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka kasus tambang. Setelah jadi tersangka, Kejagung langsung menahan mantan Bupati Kutai Barat Periode 2006-2016 itu.
Ismail Thomas diduga terkait dengan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. “Dia dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi media ini, Selasa (15/8/2023).
Dia menjelaskan, perkara yang melibatkan Ismail terkait dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. “Kasus ini beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung mengetahui jika dokumen-dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Ismail Thomas. Kejagung akhirnya menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka lalu memasukkannya ke dalam bui. (AE)