menitindonesia, MAROS – Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman mengimbau seluruh Parpol di Maros agar tertib dan patuh pada jadwal rapat umum capres dan cawapres yang segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU.
“Untuk menghindari tabrakan jadwal, harus membuat pemberitahuan tertulis dari peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye rapat umum. Agar dimasukan ke polres, tembusan KPU dan Bawaslu,” kata Sufirman di sela Rapat Kordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilu Tahun 2024, di RM Amory Maros, Kamis (18/1/2024).
Ia menambahkan, parpol dalam rapat umum juga dilarang membawa atribut selain tanda gambar peserta pemilu yang bersangkutan.
“Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan dalam pasal 280 ayat 1 huruf (i) Larangan Dalam Kampanye membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan,” ujar Sufirman.
Selain itu, Sufirman berharap kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Maros bejalan tertib dan aman. “Kami tidak segan-segan menindak jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, M Gazali Hadis menuturkan Peserta pemilu dalam kampanye rapat umum dilarang mengikut sertakan peserta kampanye dari pihak yang dilarang menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2.
“Tidak mengikutsertakan pihak dilarang. Yaitu Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan penyelenggara negara, termasuk komisaris dan direksi BUMN/BUMND, termasuk kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” papar Gazali. (asrul nurdin)