Diduga Gunakan Handak, Tim KP Belibis Tangkap Nelayan di Teluk Bone

Foto: Kompol Choky dan dua nelayan terduga menggunakan handak saat menangkap ikan di Teluk Bone. (ist)
menitindonesia, BONE – Tim KP Belibis – 5007 Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap satu unit kapal katinting yang sedang menangkap ikan yang diduga menggunakan bahan peledak (ilegal fishing) di perairan Bone, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/1/2023).
Komanda KP Belibis – 5007 Kompol Choky Margan, S.ST., menerangkan penangkapan bemula saat timnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Perairan Teluk Bone Nelayan masih sering menggunakan bahan peledak (handak) atau bom ikan.
“Dari informasi itu, tersebut maka hari Rabu, Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah perairan tersebut,” kata Kompol Choky Margan, melalui keterangannya, dikutip Rabu (17/1).
BACA JUGA:
Program Prioritas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel Eksis Ditengah Masyarakat, Penyaluran CBP 100 Persen
Choky menuturkan kronologinya. Sekira pukul 14.00 WITA, Tim KP. Belibis – 5007 mendengar suara letusan sebanyak 2 kali di perairan Tanjung Tipuluwe, Bone, kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekati arah suara letusan di perairan tersebut. Sekira pukul 15.00 WITA Tim KP. Belibis – 5007, mencurigai sebuah perahu Katinting yang diawaki 2 orang, dan 1 orang posisi berenang di laut diduga sedang mengumpulkan ikan. “Kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik dan mencoba kabur,” ujar Kompol Choky.
BACA JUGA:
Cegah Bentrokan Antar Massa, Bawaslu Maros Imbau Parpol Tertib Berkampanye
Dia melanjutkan, Pukul 16.00 WITA, Tim KP. Belibis – 5007 melakukan pengejaran, pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap Perahu Katinting yang diawaki seorang pria bernama Yunus dan Acok. “Ditemukan barang bukti berupa 6 batang detonator rakitan dan di perahu didapati 2 keping obat nyamuk, 2 botol plastik isi minyak tanah tersisa kurang dari setengah, 3 gabus berisi ikan campuran, 2 buah korek kayu, 2 buah korek gas, 5 buah potongan sandal karet bulat kecil sebesar ibu jari kaki dan 2 buah kacamata selam,” jelasnya.
Terduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan dan terduga disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak dan atau pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sementara itu, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengatakan praktek pengeboman ikan dilaut sudah jelas merusak lingkungan hidup. “Sehingga patut diapresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap nelayan yangmelaskukan pengeboman ikan.
Kombes Dadan juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut. (*)