Tampang Pelaku Ilegal Fishing yang Digulung KP Belibis – 5007 saat Mereka Kelimanya Asyik Mengebom Ikan di Perairan Pangkep

FOTO : Komplotan Pelaku Pengebom Ikan di Perairan Pangkep yang Diamankan Ditpolairud Polda Sulsel
menitindonesia, MAKASSAR – Lima orang nelayan. Hanya bisa tertunduk tersipu malu saat Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan mengungkap tabiatnya tepat dengan mata kepala barang bukti kejahatan kelimanya yang berhasil disita. Polisi sebut kelima merupakan pelaku ilegal fishing, Minggu (18/2/2024).
Atas perbuatannya melawan hukum hingga mereka di sangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Komandan KP. Belibis – 5007, Kompol Choky Margan mengatakan, pengungkapan kasus lima orang pelaku ini dari informasi warga yang ditindaklanjuti. Disebutkan di perairan teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas nelayan melakukan aktifitas pengeboman ikan.
“Kami dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi yang ditujukan. Dan sebelum tiba dilokasi kami mendengar empat kali suara letusan. Terkuak dugaan jika adanya aksi ilegal fishing dengan cepat kami menghampiri suara letusan tersebut tepatnya di perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kelurahan Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene,” jelas Kompol Choky Margan melanjutkan.
“Disana kami langsung mencegat perahu jolloro yang digunakan komplotan pelaku setelah sebelumnya mereka hendak panik melihat kedatangan kami. Selain mengamankan komplotan pekaku kami turut juga menyita sejumlah barang bukti kejahatannya,” ungkap Kompol Choky Margan.
Adapun barang bukti masing-masing pelaku disebutkan perwira satu bunga melati di pundaknya ini. Dari tangan pelaku bernama Anas 1 buah perahu jolloro dan juga 1 orang ABK perahu. Kemudian 3 orang ABK yang berada di perahu jolloro di mana telah di dapati 5 buah detonator, 2 buah jerigen berisi 4 liter yang diduga bahan peledak.
Kemudian 2 buah botol Aqua berisi 1,5 liter yang diduga bahan peledak, 2 buah botol Aqua bahan peledak berisi 600 ml, 1 buah botol berisi pertalite 1 liter, 2 gulung tali serat kelapa, 2 buah kayu, 2 buah korek api gas, 3 buah kacamata selam.
Kemudian, 1 buah GPS mereka garmin, 1 buah kompas, 1 buah sepatu dan Fins snorkling, 1 buah sampan gabus. Kini mereka kawanan pelaku mendekam dibalik sel tahanan Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan labih lanjut. (*)