Beranda HUKUM Terjaring Operasi Digelar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Pria Biringkanaya Dijebloskan Dibui
menitindonesia, MAKASSAR – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan pria berinisial FRN (34), yang diduga melakukan peredaran hasil hutan yang berasal dari luar provinsi masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan. Pemeriksaan terkuat setelah dilakukan mengecek mobil truk saat operasi berlangsung digelar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan yang diterimanya menyebutkan maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan, tanpa menggunakan dokumen yang sah, di kawasan hutan Tolitoli Sulawesi Tengah.
“Kami dengan sigap menindaki aduan tersebut. Dan lebih dulu membentuk tim operasi, selanjutnya tim bergerak melakukan operasi hasil hutan tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Pinrang guna mengawasi dan mencegah peredaran hasil hutan yang berasal dari luar provinsi yang masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Aswin.
Lebih lanjut Aswin menjelaskan, tim Operasi selanjutnya pada hari Jumat 1 Maret 2024. Berhasil mengamankan sebuah truk yang sebelumnya melaju dari arah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang.
“Terkuak hasil penyelidikan saat sebuah truk yang melaju dari arah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang diduga memuat hasil hutan berupa kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen, tim operasi kemudian menghentikan mobil truk tersebut yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sopir. Hasilnya yang bersangkutan (FRN) selaku pemilik truk dan pemodal tak bisa memperlihatkan dokumennya sehingga diamankan,” tegas Aswin.
Selanjutnya warga yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar itu kata diamankan bersama barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terkuak FRN merupakan pemelik truk dan pemodal tersebut statusnya ditingkatkan sebagai tersangka sehingga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan, selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Aswin lagi.
Adapun pasal yang dijeratkan kata Aswin yaitu pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa, setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 83 Ayat (1),” Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menandaskan. (*)