5 Tahun Berturut-turut Hasil Audit Keuangan Hibah Koni Makassar Mendapatkan WTP

menitindonesia, MAKASSAR – KONI Makassar klarifikasi terkait dana hibah tahun 2022 senilai 20 miliar dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, dengan anggaran tersebut pihak KONI Makassar dilakukan pemanggilan oleh Kejasaan Negeri Makassar untuk dimintai klarifikasi.
Pengurus KONI Makassar, Muh. Taufik membenarkan dana hibah diterima KONI Makassar. Namun kata dia dana hibah tersebut dibagikan ke masing-masing Cabang Olahraga (Cabor)
“Dana hibah itu dibagikan ke masing-masing cabang olahraga. Kita melakukan verifikasi proposal melalui tim dan tim melihat secara pesifik apa apa yang perlu dibantukan. Dan setiap permintaan itu kita melalui rasionalisasi terhadap nilai-nilai anggarannya. Jadi semua anggaran itu dikucurkan pada cabang olahraga,” jelas Muh. Taufiq, dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024)
Kantor Akuntan Publik ASRI selaku auditor ekternal untuk tahun anggaran 2023, mengaku jika pihaknya turun langsung melakukan pemeriksaan laporan keuangan KONI Makassar.
“Selain memeriksa laporan keuangan KONI, kami juga melakukan pemanggilan terhadap 31 Cabang Olahraga terkait proposal diajukan ke KONI Makassar, dan mereka diminta bertanggungjawab berdasarkan proposalnya, selain itu kami juga memanggil 10 korcam yang telah melakukan kegiatan didaerahnya masing-masing,” ujar Abdul Rahman.
Setelah mereka para Cabor dan Korcam dilakukan pemeriksaan oleh tim Akuntan ASRI. Berdasarkan hasil audit yang diperoleh dinyatakan bahwa KONI Makassar Ikut dengan standar akuntansi pemerintah berdasarkan
Peraturan pemerintah tahun 1971 dan hal itu dilakukan KONI selama 10 tahun
“Dari hasil audit yang kami lakukan selama dua bulan. Hasilnya KONI Makassar ikut dengan standar akuntansi pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah tahun 1971 dan hal itu dilakukan KONI selama 10 tahun, sehingga kami nyatakan KONI Makassar Wajar Tanpa Pemeriksaan (WTP),” kata Ketua Tim Akuntan ASRI, Abdul Rahman.
Bukan Terperiksa Melainkan Dimintai Klarifikasi
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto tak menepis terkait pemanggilan dirinya oleh Kejasaan Negeri Makassar. Namun pemanggilan dirinya bukan selaku terperiksa melainkan dimintai klarifikasi terkait dengan aduan masyarakat.
“Saya kira kalau pemanggilan oleh Kejasaan Negeri. Semua KONI di Indonesia dilakukan pemanggilan. Tapi mereka hanya klarifikasi. Dan itu sudah sejak tahun tahun sebelumnya,” kata Ahmad.
Ia mengatakan, pemanggilan dirinya oleh pihak Kejasaan Negeri Makassar pada Jumat (15/3/2024), dan klarifikasi dilakukan kata dia. Itu tak berlangsung lama.
“Tidak sampai sejam saya klarifikasi. Apa yang dilakukan pihak Kejari selaku audit eksternal dari akuntan publik yang kredibel dan terpercaya,” kata Ahmad
Menurutnya pemanggilan dilakukan Kajari Makassar merupakan bentuk transparansi KONI Makassar untuk tertib dalam administrasi keuangan.
Perlu diketahui kata Ahmad bahwa KONI cukup banyak monevnya. Ada dari Dispora, DPRD dan ada pula masyarakat yang mengontrol.
“Jadi kami itu mendapat monev dari Dispora Makassar selama tiga bulan, kemudian dari DPRD tiga bulan dan juga ada dari masyarakat. Nah kalau masyarakat melakukan pelaporan itu adalah hak masyarakat,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan tentang kewenangannya bahwa KONI Makassar hanya menggaji karyawan. Terkait dana hibah dari pemkot Makassar itu dibagikan ke para cabang olahraga. “Kami hanya pengatur lalulintas saja untuk mendistribusikan keadilan ke masing-masing cabang olahraga (Cabor),” pungkasnya. (*)