menitindonesia, JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikan (AS) Donald Trump dijatuhi hukuman perdata membayar uang jaminan sebesar US$175 juta (atau setara Rp2,7 triliun) oleh Pengadilan BNanding New York atas kasus penipuan perdata, Senin (25/3/2024).
Vonis ini diberikan setelah Trump mengajukan sidang banding atas vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman agar dirinya membayar uang jaminan sebesar US$464 juta.
Dikutip dari media online di AS pada Selasa (26/3), pengadilan memberikan waktu kepada Trump untuk menyerahkan uang jaminan Rp$175 juta paling lambat 10 hari ke depan.
Selain itu, Trum dan putra-putranya, masih dibolehkan menjalankan bisnis di New York dan masih boleh memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan di New York sampai saat ini. Namun, Pengadilan oleh Hakim Arthur Engoron tetap memerintahkan penunjukan direktur kepatuhan untuk perusahaan Trump akan tetap berlaku.
Hakim Arthur mendapatkan bukti yang meyakinkan, bahwa Trump dan rekan-rekannya yang dakwa, telah terbukti melakukan kecurangan penggelembungan nilai kekayaannya.
Trump Siap Bayar $175 Juta
Mendapat vonis ini, Donald Trump menyatakan menerima keputusan pengadilan banding New York dalam kasus penipuan perdata yang memerintahkan pembayaran jaminan menjadi RpUS$175 juta.
“Saya akan mengirimkan US$175 juta tunai dan obligasi atau jaminan atau apapun yang diperlukan dengan sangat cepat, dalam waktu 10 hari,” uijar Trump. (andi ade zakaria)