Nikel Vale untuk Sulsel

Penulis - Andi Januar Jaury

Oleh Andi Januar Jaury Dharwis, S.E.
Ketua Komisi C DPRD Prov. Sulsel
menitindonesia – PUBLIK Sulawesi Selatan tidak asing eksistensi PT Inco yang kini bercangkang nama PT Vale Indonesia Tbk. Beroperasi melalui kontrak karya sejak tahun 1960-an.
Sulsel kala itu terutama di Luwu Raya familiar dengan kemegahan infrastruktur yang berbasis di Kota Sorowako. Pada jalan raya – yang terus bertahan hingga kini. Juga kendaraan serta peralatan tambang yang serba moderen. Juga kota baru yang tumbuh jadi magnet kemajuan di Tana Luwu. Ini sejarah baik, dan perlu menjadi basis optimisme kita ke depan, bahwa nikel penting untuk daerah, untuk Sulsel, untuk Luwu Timur.
Dulu, kita hanya tahu bahwa Sorowako atau Lutim adalah penghasil nikel yang diekspor ke luar negeri dan bagi hasil ke negara. Lambat laun hasil tambang nikel menjadi perhatian dunia terkait isu energi yang mulai meninggalkan energi fosil ke energi terbarukan yakni pentingnya mekanisasi secara elektrik.
Perubahan nama Inco ke Vale diwarnai komposisi pemegang saham asing 60 persen, publik 20 persen dan negara 20 persen. Lalu realitasnya, PT Vale beraktivitas pertambangan nikel, ekspor dengan memberi kontribusi ke negara berbentuk royalti hasil penjualan nikel, land rent, dan deviden dari kepemilikan saham oleh negara.
Dari keseluruhan pendapatan negara tersebut juga dibagi hasil ke daerah penghasil tambang nikel utamanya Lutim dan Sulsel.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Sulsel Serahkan 4.100 Bibit Pohon dan 2.341 SK PPPK di Hari Kesadaran Nasional
Pada kontribusi ekonomi regional, ekspor nikel memberi sumbangan dari sisi neraca transaksi berjalan regional yang seimbang. Sebagaimana kontrak karya luas area pertambangan yang dikelola hingga 90 ribu hektar yang hingga tahun 2024 ini baru dieksploitasi tidak lebih 20 persen.
Penulis mendapat jawaban setelah melakukan kunjungan ke Kementerian ESDM mengapa demikian lamban karena kehati-hatian penerapan teknologi, kontrol negara yang harus ketat, serta komitmen sustainability karena tambang nikel yang tidak bersifat renewable.
Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir berlebihan, prospek ekonomi nikel Vale tetap tinggi dan hanya perlu dikelola lebih baik dan inklusif.
Pandangan itu bisa diterima akal sehat, meski kemudian hal tersebut menjadi obyek kritikan apalagi menjelang berakhir masa kontrak karya 2025. PT Vale kerap dijadikan jualan politik oleh pihak tertentu. Mulai isu menolak perpanjangan kontrak, hasrat ambil alih bekas area tambang, bahkan Pemprov digiring untuk kelola tambang nikel.
Hemat penulis, bagaimanapun PT Vale adalah juga milik negara, jadi bagaimana bisa keinginan politik lokal mengabaikan keberadaan negara?
Sejak penerapan UU Penanaman modal asing, wajib bagi kepemilikan asing mengurangi porsi sahamnya di bawah 50 persen artinya saat itu, oleh UU PT Vale sedang berproses ke arah divestasi saham sebesar 11 persen agar kepemilikan asing menjadi di bawah 50 persen.
Divestasi saham terealisasi bahkan higga 14 persen yang akhirnya komposisi saham PT Vale Indonesia Tbk dibandingkan BUMN Mind.ID sebesar 34 persen, publik 20 persen dan selebihnya asing.
BACA JUGA:
Relawan Pendukung Jokowi, Projo Sulsel Akan Ikut Tanam Pohon Bareng Pemprov di Hari Bumi
Sehingga, dengan komposisi seperti itu, kita bisa dengan konfidensi tinggi meminta komitmen negara untuk memberi manfaat ekonomi bagi daerah penghasil tambang yakni Pemkab Lutim dan Pemprov Sulsel, Apatah lagi jika kelak komposisi saham bisa terus bertambah.
Penulis menilai akan sangat ‘overwhelmed’ jika Pemprov Sulsel miliki saham meskipun satuan persen pada perusahaan multinasional dan integrasi ke bursa efek global, daripada memaksakan diri untuk mengelola tambang dengan tangan sendiri, di atas organ Pemprov.
Dengan demikian, Sulsel dan Lutim tidak hanya mendapatkan pendapatan transfer bagi hasil dari negara, tetapi juga pendapatan deviden dari kepemilikan saham.
Itu pandangan penulis, dan disadari dengan sejumlah pertimbangan realistik tentang sejumlah variabel.
BACA JUGA:
Halal Bihalal PDAM Makassar, Indira Yusuf Ismail Ajak Karyawan untuk Terus Berinovasi
Seperti; iklim politik dan kapasitas Pemerintah Provinsi dalam hal pengelolaan perusahaan daerah yang ada, semisal masih adanya konflik kepentingan antara personil dan elit pemerintahan. Aspek moral, tanggung jawab keberlanjutan dan perlunya kolaborasi harus menjadi landaran gerak pengusahaan tambang kita di Sulsel.
Rasanya, kapasitas kita belum sepenuhnya bisa diandalkan untuk mengelola usaha yang dimensinya lokal-makronya sangat kuat dan kompleks ini.
Kedua, praktik pengelolaan tambang yang ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Kebakaran berulang di spot tambang Morowali dan Kolaka adalah contoh betapa rentannya usaha ini. Diperlukan standar dan protokol yang ketat dan sehat.
Ketiga, penggunaan dana CSR yang banyak disorot oleh stakeholder daerah rupanya jika diperiksa lebih dalam telah banyak dialokasikan ke desa-desa dan kelurahan hanya perlu melihat relevansi kebutuhan, efektivitas dan dampaknya. Pelajaran penting dari sana adalah betapa pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya, pada implementasi dan penentuan penerima manfaat.
Dana miliaran sudah digelontorkan dan komitmen perusahaan PT Vale untuk meneruskan dukungan mereka harusnya diantisipasi dan dikelola oleh sumber daya manusia setempat atau minimal berpengalaman di Sulsel, baik aspek manajemen maupun kapasitas personilnya. Dan kita punya banyak SDM mumpuni.
Keempat, pengelolaan tambang adalah pengelolaan kesetaraan perlakuan antara alam, sumber daya manusia di sekitar lingkar tambang dan pemastian keuntungan ekonomi agar bisa mengerakkan ekonomi daerah. Perlu memastikan bahwa semakin banyak anak bangsa yang merasakan, semakin banyak warga Sulawesi Selatan yang memperoleh manfaatnya, dan itu salah satunya dengan bertambahnya pendapatan daerah, baik dari pajak, retribusi, maupun bentuk bagi hasil lainnya.
Kelima, perlu antisipasi transisi pengelolaan lokasi eks tambang dan upaya mitigasi dan adaptasi jika ada potensi bencana lingkungan atau sosial. PT Vale harus diajak, atau mengajak pemangku kepentingan provinsi untuk duduk bersama membicarakan realitas saat ini, isu yang dihadapi dan apa saja solusi yang bisa dilakukan bersama-sama.
Bukan hanya isu lokal seperti abrasi pantai, gunung bukti gundul tetapi juga aspek general seperti perubahan iklim, kebencanaan, energi terbarukan.
Penulis membayangkan jika dana seperti CSR atau ‘imbal balik’ ke lingkungan dapat digunakan untuk misalnya recovery lahan tidur di kabupaten kota lain, atau menjadi penopang konservasi lahan, pesisir dan laut seperti Teluk Bone, Laut Flores, Spemonde, di Sulawesi Selatan.
Bagaimana baiknya, mari duduk bersama.