menitindonesia, MAROS – Dari total Rp31 Miliar dana hibah yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros untuk pelaksanaan Pilkada 2024, Rp6,1 miliar diantaranya telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros karena tidak terpakai.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Maros, Jumaedi. Ia menjelaskan, anggaran itu awalnya dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan pilkada dengan asumsi akan diikuti oleh enam pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Namun kenyataannya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal ini tentu sangat memengaruhi tingkat penyerapan anggaran,” katanya, Kamis, (10/4/2025).
Selain itu, pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan efisiensi anggaran.
KPU awalnya menganggarkan untuk sekitar 800 TPS, namun dalam pelaksanaannya hanya dibutuhkan sekitar 600 TPS.
“Kami juga telah menganggarkan biaya untuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi, tetapi nyatanya tidak ada gugatan,” tambahnya.
Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros juga mengembalikan sisa dana hibah.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Kamaluddin Syam, mengatakan total dana yang dikembalikan KPU sebesar Rp6.187.553.900, sementara Bawaslu Maros mengembalikan sebesar Rp781.008.065.
“Seluruh sisa anggaran yang tidak terpakai telah disetor ke rekening kas daerah dan tercatat secara resmi. Selanjutnya dana ini akan dikelola kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutupnya