Chairul Anam, Komisioner Kompolnas, soroti masa penahanan 60 hari dalam RKUHAP yang dinilai langgar HAM dan perlindungan hak tersangka.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengkritik RKUHAP karena masa penahanan yang mencapai 60 hari dinilai melanggar HAM dan tidak sesuai perkembangan teknologi pembuktian hukum.
menitindonesia, JAKARTA – Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai sorotan. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menilai bahwa draf RKUHAP terbaru belum mencerminkan semangat perlindungan hak asasi manusia (HAM). Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah durasi masa penahanan yang bisa mencapai 60 hari.
“Harusnya logika hukum acara mempercepat proses. Tapi ini tidak. Dulu 20 hari, bisa ditambah 20 hari lagi. Sekarang langsung 60 hari, tapi status hukumnya masih abu-abu,” ujar Anam dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (2/5/2025).
ilustrasi berita
Penahanan = Perampasan Hak
Anam menekankan bahwa proses hukum harus bertumpu pada perlindungan hak semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka. Dalam konteks pidana, penahanan adalah bentuk paling serius dari perampasan hak individu. Maka itu, kata dia, negara tidak boleh sembarangan menahan orang tanpa alasan dan batas waktu yang jelas.
“Kalau logika pembuktian sudah pakai video, CCTV, bukti elektronik, kenapa masih harus ditahan lama? Sistem hukum kita belum mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Choirul Anam juga mengkritik ketidaksesuaian antara kecanggihan teknologi pembuktian dengan lambannya sistem hukum. Ia menilai bahwa logika aparat penegak hukum masih berkutat pada pola lama yang tidak efisien dan justru berisiko menzalimi tersangka.
Ia mencontohkan bahwa gelar perkara sudah semestinya melibatkan jaksa sejak awal untuk mempercepat proses. Selain itu, dalam draf RKUHAP terdapat kemajuan dalam perlakuan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, disabilitas, dan lansia.
Namun, menurutnya, langkah-langkah positif ini masih belum cukup jika masalah fundamental seperti masa penahanan tidak diperbaiki.
Ancaman Penyalahgunaan Kewenangan
Proses hukum yang lambat juga membuka celah untuk penyalahgunaan kewenangan. Anam mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan semena-mena, apalagi jika hanya berorientasi pada penindakan tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar individu.
“Sekali ditahan, ya hak orang sudah dirampas. Maka logikanya harus mengikuti zaman, bukan malah mundur,” tegasnya.