Rudianto Lallo Sebut Amnesti dan Abolisi Prabowo Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dikerubuti wartawan usai sidang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Rudianto menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi menjadi momentum penting untuk rekonsiliasi nasional dan memperkuat persatuan bangsa.
  • Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan momentum rekonsiliasi nasional untuk memperkuat persatuan bangsa di HUT ke-80 RI. Kasus Hasto Kristiyanto hingga Tom Lembong menjadi sorotan publik, membuka ruang diskusi antara penegakan hukum murni dan kepentingan politik dalam menjaga keutuhan Indonesia.
menitindonesia, JAKARTA — Kompleks parlemen Jakarta terasa berbeda—bukan hanya oleh kemeriahan Sidang Tahunan MPR, tetapi oleh nuansa rekonsiliasi yang meresapi udara. Di tengah lonceng peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Subianto melemparkan sinyal kuat: lewat amnesti dan abolisi, anak bangsa diajak untuk bersatu kembali.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyapa langkah itu sebagai momentum penting untuk menyatukan bangsa.
“Amnesti dan abolisi adalah pengampunan dari Presiden, bertujuan agar semua komponen bangsa bisa kembali bersatu,” ujarnya dengan nada penuh semangat di kompleks parlemen pada Jumat (15/8/2025), sore.
BACA JUGA:
Dapur SPPG Bertambah, Pemkab Maros Target 24 Unit Aktif Hingga Akhir 2025
Politikus asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu, memandang kebijakan ini bukan semata-mata solusi hukum, tetapi juga koreksi moral bagi sistem penegakan hukum yang sebelumnya menimbulkan kontroversi.
“Kalau hukum tidak ditegakkan secara murni, ia memicu polemik dan kegaduhan,” tambah Rudianto Lallo.
Lebih jauh, ia mengingatkan, pidato-pidato Presiden yang menegaskan bahwa korupsi, narkoba, dan judi online adalah musuh bersama, kini harus menjadi titik acuan dalam setiap langkah penegakan hukum. Rudianto mencatat bahwa upaya-upaya pemberantasan, baik oleh polisi, jaksa, maupun KPK, menunjukkan kemajuan signifikan. “Sudah mulai on the track,” tegas dia.

Pesan Moral

Yang menarik, abolisi dijatuhkan kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta atas kasus korupsi impor gula senilai Rp 194,72 miliar. Sementara, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, salah satu yang paling disorot masyarakat adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Menurut Rudianto, langkah ini juga merupakan pesan moral: bahwa hukum bisa ditegakkan, namun tidak dalam cara yang menciptakan perpecahan—melainkan yang membawa bangsa ke arah rekonsiliasi. Momentum kemerdekaan ke-80 pun seolah menjadi waktu yang tepat untuk melafalkan kembali semangat persatuan. (andi esse)