Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Andi Tenri Uji Idris. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kekhawatiran masyarakat terhadap berkurangnya lahan persawahan di Kota Makassar kian menguat seiring pesatnya pembangunan perumahan, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung baru.
Warga menilai, jika tren alih fungsi lahan terus dibiarkan, Makassar berisiko kehilangan kawasan persawahan dalam beberapa tahun ke depan.
Kondisi ini tidak hanya mengurangi ruang hijau, tetapi juga mengancam ketersediaan resapan air, meningkatkan suhu udara, hingga berpotensi memicu krisis pangan perkotaan.
Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Andi Tenri Uji Idris, mengakui persoalan ini kompleks. Ia menyebut sebagian besar lahan sawah di Makassar merupakan milik pribadi, sehingga keputusan menjual atau mempertahankannya sangat bergantung pada faktor ekonomi dan perubahan gaya hidup.
“Kita tidak bisa menahan orang untuk menjual lahannya. Ada yang karena kebutuhan ekonomi, ada pula yang sudah tidak ingin jadi petani karena kawasan ini berkembang menjadi perkotaan,” katanya, Rabu (27/8/2025).
Meski demikian, Tenri menegaskan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian ruang hijau. Ia mendorong adanya penetapan lahan khusus untuk persawahan atau penghijauan yang tidak bisa dialihfungsikan meski ada desakan pembangunan.
“Makassar butuh lahan yang memang dikhususkan untuk penghijauan agar tetap ada kawasan yang dijaga kelestariannya,” jelasnya.
Tenri juga menyoroti lemahnya tata kelola perizinan pembangunan di Makassar. Menurutnya, pemerintah harus lebih selektif dalam menerbitkan izin dan memastikan penerapannya sesuai dengan aturan tata ruang kota.
“Kuncinya ada di tata kelola. Kalau izin terbit sesuai dengan aturan dan memperhatikan keseimbangan, maka persawahan tetap bisa terjaga meski pembangunan berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap transaksi jual-beli lahan semestinya diverifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status kawasan, termasuk apakah lahan tersebut masuk kategori hijau yang wajib dilindungi.
Masyarakat berharap perhatian terhadap keberadaan sawah di Makassar tidak berhenti pada wacana. Mereka mendesak regulasi lebih jelas dan perlindungan nyata terhadap ruang hijau produktif agar tidak terus tergerus oleh pembangunan.