Bagi-Bagi Fee 10 Persen Proyek Pengadaan, PPK hingga Komisioner KPU Pangkep Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Pangkep saat merilis tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi KPU Pangkep. (ist)
menitindonesia, PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pengadaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejari Pangkep, Senin (1/12/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan tiga ahli, serta mengamankan bukti elektronik berupa percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Sebanyak 28 saksi yang kita periksa, ditambah tiga ahli, kemudian dokumen elektronik berupa hasil percakapan. Di situ sudah menguatkan bahwa yang kita tetapkan tersangka,” ujarnya.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I selaku ketua, dan M selaku komisioner KPU Pangkep. Penyidik menduga ketiganya bersekongkol dalam pengaturan sejumlah proyek pengadaan.

BACA JUGA:
Dinkes Sulsel Catat Capaian Positif Program PKB di Pangkep dan Selayar

Menurut Jhon, ketua dan komisioner KPU sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi pengadaan. Namun dalam penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan aktif keduanya, termasuk adanya permintaan fee 10 persen kepada penyedia.
“Ketua bersama komisioner ini dalam proses pengadaan sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk intervensi. Yang berkompeten itu sekretaris atau PPK. Tapi faktanya terjadi persekongkolan antara ketiganya,” jelasnya.
Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pengadaan alat peraga, pengadaan launching, debat publik putaran pertama dan kedua, serta seminar Kisd. Dari hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp554 juta.
Sementara itu, Kejari mencatat telah ada pengembalian anggaran sebesar Rp205 juta selama proses penyidikan.