
menitindonesia, PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pengadaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejari Pangkep, Senin (1/12/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan tiga ahli, serta mengamankan bukti elektronik berupa percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Sebanyak 28 saksi yang kita periksa, ditambah tiga ahli, kemudian dokumen elektronik berupa hasil percakapan. Di situ sudah menguatkan bahwa yang kita tetapkan tersangka,” ujarnya.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I selaku ketua, dan M selaku komisioner KPU Pangkep. Penyidik menduga ketiganya bersekongkol dalam pengaturan sejumlah proyek pengadaan.
BACA JUGA:
Dinkes Sulsel Catat Capaian Positif Program PKB di Pangkep dan Selayar













