Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat, saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia di DPR-RI. (Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) meminta Komisi III DPR RI dan pemerintah mengatur secara rinci ketentuan terkait narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang saat ini tengah dibahas.
Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat, menilai pengaturan yang lebih detail penting dilakukan karena penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika kini mengalami pergeseran paradigma, dari pendekatan retributif menjadi rehabilitatif.
“RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Henry dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (02/12/2025).
Henry juga menyoroti keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menghapus ketentuan pemidanaan minimum khusus. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi efek jera terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, ia menilai belum ada kriteria yang tegas yang membedakan antara korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap. Karena itu, ia mendesak agar RUU Penyesuaian Pidana memuat aturan jelas mengenai batasan keduanya, termasuk kembali menetapkan ketentuan pemidanaan minimum khusus.
Henry turut mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 622 ayat 1 huruf W telah mencabut Pasal 111 hingga 126 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibatnya, sepuluh pasal yang sebelumnya mengatur tindak pidana narkotika tidak lagi termuat dalam KUHP baru.
“Kami berpendapat terhadap sepuluh pasal tersebut harus dikembalikan dan dinyatakan tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penindakan tindak pidana narkotika,” tegas Henry.