Kepala BPOM RI, Prof dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D, saat menyampaikan pemikiran tentang transformasi pengawasan dan ekosistem inovasi nasional. Kemenkumham resmi mencatat karya ilmiah beliau “Konsep Sinergi ABG” sebagai ciptaan yang dilindungi negara.
Kemenkumham resmi mencatat Konsep Sinergi ABG karya Prof Taruna Ikrar sebagai ciptaan yang dilindungi negara. Model yang menyatukan Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah itu dinilai sebagai fondasi baru ekosistem inovasi Indonesia menuju ekonomi berbasis pengetahuan.
menitindonesia, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk karya ilmiah Prof dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D berjudul “Konsep Sinergi ABG sebagai Model Ekosistem Inovasi Indonesia untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pengetahuan.” Pencatatan dengan nomor 001038572 tersebut ditetapkan pada 1 Desember 2025 di Jakarta.
Dalam dokumen resmi itu, negara mengakui konsep Sinergi ABG—kolaborasi antara Akademisi, Bisnis, dan Government (pemerintah)—sebagai karya ilmiah yang dilindungi hak cipta. Perlindungan berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelahnya.
Prof Taruna menyatakan bahwa konsep Sinergi ABG dirumuskan untuk memperkuat ekosistem inovasi nasional agar lebih terhubung antara riset, industri, dan kebijakan publik.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengguna inovasi, tetapi harus menjadi pencipta dan pemilik inovasi. Sinergi ABG saya susun untuk mengikat tiga komponen penting: pengetahuan, industri, dan regulasi,” ujar Taruna di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Foto dari postingan Prof Taruna Ikrar di IG.
Ia menjelaskan bahwa riset akademik di banyak negara maju mampu menghasilkan nilai ekonomi karena terhubung dengan industri dan didukung regulasi adaptif. Menurutnya, Indonesia perlu memperkuat struktur tersebut agar dapat beralih menuju ekonomi berbasis pengetahuan.
“Akademisi menyediakan pengetahuan, bisnis mengubahnya menjadi nilai ekonomi, dan pemerintah menjaga keberlanjutan serta keamanan publik. Ketiganya harus saling terhubung,” kata Kepala Badan POM RI itu.
Rujukan Transformasi Pengawasan BPOM
Karya ilmiah tersebut juga menjadi rujukan dalam transformasi pengawasan BPOM. Lembaga itu kini intens mengembangkan sistem digital, integrasi data, hingga teknologi kecerdasan buatan dalam pengawasan obat dan makanan.
“Pengawasan tidak bisa lagi memakai pendekatan konvensional. Dengan teknologi dan ekosistem yang kolaboratif, BPOM dapat memperkuat perlindungan bagi masyarakat,” tutur Taruna.
Pencatatan hak cipta dari Kemenkumham menempatkan konsep Sinergi ABG sebagai karya yang diakui negara dan membuka jalan bagi penguatan kebijakan inovasi di sektor kesehatan, riset biomedis, hingga industri pangan dan obat-obatan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri atas nama Menteri Hukum dan HAM. (andi esse)