Benahi Tata Kelola Parkir, Wali Kota Makassar: Matangkan Regulasi untuk Tingkatkan PAD

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memimpin rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas penyempurnaan tata kelola sistem perparkiran di Kota Makassar, Selasa (2/12/2025).
Rapat tersebut menghadirkan Dirut PD Parkir Ali Raysid Ali, Kepala Bapenda Asminullah, Kepala Dinas Perhubungan Mummad Rheza, serta Kabag Hukum Pemkot Makassar Asrul Alimina.
Munafri menjelaskan rapat ini digelar agar pembahasan perparkiran tidak berjalan parsial, tetapi terpadu dan berbasis kolaborasi. Ia menegaskan bahwa penataan parkir merupakan agenda prioritas Pemkot karena berkaitan langsung dengan ketertiban kota, kenyamanan warga, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada dua inti persoalan, yakni jenis pendapatan daerah yang ditetapkan sebagai retribusi dan pajak, serta penentuan wilayah-wilayah yang dapat menjadi lokasi parkir,” kata Munafri.
Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum dalam setiap keputusan, mengingat perparkiran melibatkan lebih dari satu instansi dan rawan tumpang tindih kewenangan.

BACA JUGA:
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kota Sehat 2025 dari Kemenkes

“Hari ini kita duduk bersama bukan untuk mencari kesalahan atau membandingkan siapa yang lebih berwenang. Kita memastikan formulasi terbaik agar sistem parkir berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Munafri, persoalan utama selama ini adalah perbedaan pemahaman antara pelaksana, regulator, dan operator layanan parkir. Karena itu, harmonisasi regulasi dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan aturan nasional dan kebutuhan daerah.
Rapat yang berlangsung cukup alot itu juga menyoroti perlunya pembagian peran lebih spesifik antarinstansi. Munafri menegaskan Dinas Perhubungan harus menjalankan fungsi sebagai regulator, bukan pemungut retribusi atau operator lapangan. Sementara instansi lain diminta bekerja sesuai mandat regulasi.
Ia menegaskan setiap keputusan harus lahir melalui diskusi yang terukur dan mempertimbangkan aspek teknis, hukum, pelayanan publik, hingga dampak ekonomi.
“Kita ingin memastikan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan, salah tafsir peraturan, atau praktik yang membingungkan masyarakat. Regulasi harus jelas, implementasinya harus konsisten,” ujarnya.
Menutup rapat, Munafri menyampaikan harapan agar keputusan rakor menjadi komitmen bersama sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir di antara PD Parkir, Bapenda, dan Dinas Perhubungan.
“Saya berharap hasil rakor ini kita hargai bersama. Jangan lagi ada dispute ke depan,” pungkasnya.