Dokumentasi Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (ist)
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 513 calon jemaah haji di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Hingga Rabu (3/11/2025), tercatat baru 86 orang atau sekitar 14,36 persen yang telah menyelesaikan pembayaran.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan proses pelunasan sudah dibuka sejak 24 November dan akan berakhir pada 23 Desember 2025. Setiap jemaah wajib menuntaskan pembayaran sekitar Rp30 juta per orang.
“Untuk embarkasi Makassar, total Bipih jemaah haji sebesar Rp55.893.179,” ujarnya.
Berdasarkan verifikasi terakhir, Kabupaten Maros mendapat kuota 599 jemaah pada musim haji 2025. Jumlah ini melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 296 orang.
Ahmad menjelaskan, dari total kuota tersebut, sebanyak delapan dialokasikan untuk lansia, sementara 591 lainnya berasal dari urutan porsi pendaftar.
Menurutnya, kenaikan kuota dipengaruhi perubahan skema nasional penentuan kuota haji. Pemerintah kini membagi kuota berdasarkan jumlah daftar tunggu (waiting list) di tiap provinsi, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim.
“Pola lama adil dari sisi demografis, tapi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ada daerah pendaftar sedikit tapi dapat kuota besar, sementara pendaftar tinggi justru mendapat kuota kecil,” kata Ahmad.
Perubahan formula kuota ini mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025. Dengan sistem first come, first served, kuota ditentukan berdasarkan jemaah yang sudah resmi terdaftar dan sedang menunggu giliran berangkat.
Dampaknya, beberapa kabupaten yang sebelumnya menikmati kuota besar mengalami penurunan drastis, bahkan ada yang tidak mendapat jemaah sama sekali untuk tahun 2026. Sebaliknya, daerah dengan daftar tunggu tinggi, termasuk Maros, mendapat kuota lebih besar.
“Sistem baru ini lebih adil. Mereka yang sudah lama menabung dan mendaftar akhirnya bisa berangkat lebih cepat,” ujarnya.
Saat ini jumlah daftar tunggu haji di Maros mencapai 11 ribu orang. Dengan perubahan skema, masa tunggu yang sebelumnya 39–40 tahun kini turun menjadi 26 tahun.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Haji Sulawesi Selatan juga mengingatkan para calon jemaah untuk mempercepat pelunasan. Hingga 1 Desember 2025, baru 369 jemaah di seluruh provinsi yang menyelesaikan pembayaran.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, H. Ikbal Ismail, menegaskan batas akhir pelunasan tetap 23 Desember 2025. Ia meminta jemaah yang sudah memenuhi syarat istita’ah agar tidak menunda.
“Bila sudah istita’ah agar segera melunasi. Tolong bantu diberitakan dan dikabarkan ke jemaah serta publik,” ujarnya.