UMP Sulsel 2026 Belum Diumumkan, Pemprov: Kita Tunggu PP dari Presiden

ILUSTRASI UMP SULSEL
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menggelar tudang sipulung atau pertemuan bersama untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pentingnya forum dialog itu agar ada titik temu antara buruh dan pengusaha.
“Nanti kita diskusi bersama dengan Disnaker. Biasanya kita duduk bersama dengan para buruh dan asosiasi pengusaha. Ada ruang khusus untuk masing-masing sehingga bisa ketemu titik temu,” kata Andi Sudirman kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan keputusan final UMP baru akan diambil setelah pemerintah pusat mengeluarkan arahan resmi terkait rumus dan mekanisme penetapan.
“Kita masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.
Meski UMP 2026 belum diumumkan, pemerintah pusat disebut sudah memutuskan formula penetapannya.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas membenarkan bahwa rumus baru UMP kini tidak lagi melalui Permenaker, tetapi langsung diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA:
Saba Desa Apdesi Sulsel Berlangsung Meriah, Menteri Desa Tekankan Kolaborasi Asta Cita

“Sekarang langsung Presiden yang mengambil kewenangan untuk mengatur UMP dan hal-hal terkait ketenagakerjaan,” kata Jayadi.
Ia menyebut pihaknya telah menerima bocoran rumus penetapan UMP, namun tetap menunggu PP terbit sebelum menghitung besaran UMP Sulsel 2026.
Menurut Jayadi, PP tersebut merupakan tindak lanjut putusan MK 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan penetapan UMP harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

BACA JUGA:
Buka Rakerda PKK 2025, Gubernur Sulsel Apresiasi Peran Strategis Kader PKK

UMP Tiap Provinsi Akan Berbeda
Kemnaker memberi sinyal bahwa nilai alpha—faktor penentu upah dalam formula baru—akan diperluas dari rentang sebelumnya 0,10–0,30. Perluasan ini dilakukan untuk memasukkan lebih banyak variabel KHL, sehingga kenaikan UMP tidak akan seragam antarprovinsi.
KHL dihitung berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, garis kemiskinan, dan indikator kesejahteraan lainnya.
BPS Sulsel mencatat KHL 2015 berada di angka Rp1.950.000. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Sulsel pada triwulan III-2025 tumbuh 5,01 persen (y-on-y), ditopang oleh pertanian, perdagangan, konstruksi, dan industri pengolahan yang menyumbang 65,21 persen perekonomian.
Data Ketenagakerjaan Sulsel
Struktur ketenagakerjaan Agustus 2025 mencatat penyerapan kerja sebanyak 78,15 ribu orang dalam setahun terakhir. Penduduk usia kerja mencapai 7,34 juta orang, dengan angkatan kerja 4,97 juta orang.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) naik menjadi 4,21 persen. Makassar mencatat TPT tertinggi 9,60 persen, sementara Enrekang terendah 1,78 persen.
Sektor dengan penyerapan tenaga kerja tertinggi adalah pertanian (72,38 ribu orang), disusul akomodasi makanan-minuman dan perdagangan. Total penduduk bekerja mencapai 4,76 juta orang, dengan buruh/karyawan/pegawai mendominasi sebesar 36,12 persen.