Waka Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Bandang Sumatera sebagai Bencana Nasional

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional.
Desakan itu disampaikan menyusul lonjakan jumlah korban dan skala kerusakan yang dinilai sudah melampaui kemampuan daerah.
“Data terbaru menunjukkan dampak bencana sudah melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah,” ujar Ansory,dikutip Rabu (3/12/2025).
Berdasarkan data BNPB per 2 Desember 2025, sebanyak 659 orang meninggal dunia, 475 masih hilang, dan 2.600 warga mengalami luka-luka akibat bencana di tiga provinsi tersebut. Selain itu, tercatat 3,2 juta jiwa terdampak, dengan lebih dari 1,1 juta warga mengungsi karena rumah mereka rusak atau wilayahnya tidak lagi aman.
Tim SAR gabungan BASARNAS juga telah mengevakuasi 33.173 warga dari berbagai zona merah, menandakan kondisi lapangan masih tidak stabil dan berpotensi memburuk.

BACA JUGA:
Temui Prabowo di Istana, Muzani: Presiden Perintahkan Percepatan Pemulihan Dampak Bencana di Sumatera

Tidak hanya menelan korban jiwa, dampak kerusakan infrastruktur juga sangat besar. Ribuan rumah warga rusak berat hingga hilang tersapu banjir, puluhan jembatan dan fasilitas umum hancur, sementara akses jalan di banyak kabupaten masih terputus dan belum dapat dilewati.
“Bahkan sejumlah kawasan masih terisolasi dan hanya bisa dijangkau lewat jalur udara atau alur logistik terbatas,” kata Ansory.

BACA JUGA:
Jalur Darat Terputus, Kota Langsa Terima Bantuan 1,5 Ton Logistik via Helikopter

Ia menegaskan, dengan skala kerusakan sebesar itu, penanganan tidak bisa lagi mengandalkan pemerintah provinsi. Status Bencana Nasional dinilai penting agar pemerintah pusat dapat mengambil alih koordinasi penuh, terutama untuk percepatan distribusi logistik, pengerahan alat berat, penanganan pengungsi, hingga pencarian korban hilang.
Tanpa status tersebut, lanjutnya, penanganan korban dan pemulihan darurat berpotensi melambat karena keterbatasan anggaran dan kewenangan di daerah.
“Ini tragedi besar, bukan bencana biasa. Korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar tidak boleh menghadapi musibah sebesar ini sendirian. Dengan data sebesar ini, penetapan Bencana Nasional adalah langkah paling rasional dan manusiawi,” tegasnya.
Ansory juga meminta pemerintah menyiapkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk audit lingkungan menyeluruh di daerah aliran sungai yang selama ini kerap memicu banjir bandang di wilayah Sumatera.
Ia memastikan DPR akan mengawal proses tersebut dan menekan pemerintah agar bergerak cepat. Ansory menutup pernyataannya dengan seruan solidaritas bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini bukan hanya duka Sumatera. Ini duka Indonesia,” ujarnya.