menitindonesia, MAKASSAR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Rheza, menilai tingginya tarif parkir di sejumlah mal menjadi salah satu penyebab penumpukan kendaraan di kawasan pusat perbelanjaan.
Tarif yang dianggap tidak ramah bagi karyawan dan pengemudi ojek online mendorong warga mencari parkir alternatif di luar area resmi, sehingga memicu kemacetan.
“Kondisi ini membuat masyarakat memilih parkir di luar. Dampaknya, arus lalu lintas semakin padat,” ujar Rheza, Kamis (4/12).
Dishub Makassar juga meminta PD Parkir mempercepat pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi juru parkir. Banyak jukir, menurutnya, belum memahami batasan wilayah parkir, etika pengaturan kendaraan, maupun aturan dasar di lapangan.
“Mereka butuh pemahaman, bagaimana mengatur kendaraan, di mana boleh parkir dan di mana tidak. Ini harus segera dilakukan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Berjalan Aman dan Demokratis, Wakil Ketua DPRD Makassar Puji Suksesnya Pemilihan RT/RW
Penentuan Lokasi Parkir Harus Lewat Kajian Teknis
Rheza menekankan pentingnya kajian teknis dalam penetapan kantong parkir, sesuai PP Nomor 79 Tahun 2021. Ia mengungkap adanya titik parkir yang selama ini ditentukan tanpa kajian, bahkan berada di jalan poros yang seharusnya bebas parkir.
“Ini yang harus dibenahi. Tidak bisa asal tentukan titik parkir tanpa kajian,” jelasnya.
Selain persoalan tarif parkir mal, Dishub juga menyoroti maraknya jukir liar di area ATM serta bangunan rumah yang berubah fungsi menjadi kafe tetapi tidak menyediakan lahan parkir memadai. Situasi ini membuat kendaraan memakan badan jalan dan memperburuk kemacetan.
BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Tekankan Keluarga ASN sebagai Fondasi Pemerintahan yang Kuat














