Menkeu Purbaya Akui Dana Desa Tahap II Telat Cair, Sebut Ada Alokasi untuk Kopdes Merah Putih

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II di sejumlah daerah. Ia menyebut penyebab utama keterlambatan tersebut adalah adanya sebagian alokasi dana yang diperuntukkan bagi program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Purbaya menjelaskan, sebagian anggaran Dana Desa memang ditahan karena dialokasikan untuk program Kopdes. Dengan demikian, mekanisme pencairannya tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
“Karena memang sebagian ada yang ditahan beberapa triliun itu untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,” ujar Purbaya saat ditemui di BEI, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan bahwa urusan teknis terkait pencairan Dana Desa merupakan ranah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Koperasi. “Itu ranahnya Kementerian Desa,” tambahnya.

BACA JUGA:
Purbaya Minta Maaf ke Kementrian dan Pemda Soal Pernyataan Lambatnya Realisasi Belanja Daerah

Terkait polemik penolakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 oleh sejumlah asosiasi pemerintah desa, Purbaya menyebut hal itu wajar.
“Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak,” katanya singkat.
PMK 81/2025 merupakan revisi dari PMK 108/2024 dan menambah persyaratan baru bagi pemerintah desa untuk mencairkan Dana Desa tahap II, yang nilainya mencapai 40 persen dari pagu Dana Desa. Aturan ini menjadi sorotan lantaran dianggap menambah beban administrasi desa.
Pemerintah menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program prioritas nasional. Penundaan sebagian Dana Desa dilakukan untuk mendorong pergeseran penggunaan anggaran desa dari fokus pembangunan fisik menjadi pembangunan ekosistem ekonomi berbasis koperasi.
Kebijakan ini memicu polemik di sejumlah daerah yang menilai pembatasan pencairan dana membebani operasional desa, terutama menjelang tahap II penyaluran Dana Desa.