Kapolres Maros bersama Forkopimda menunjukkan BB Narkoba sebelum pemusnahan. (BKR)
menitindonesia, MAROS – Polres Maros memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan Satres Narkoba selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dipimpin Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, di Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Total BB yang dimusnahkan mencapai 359 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp500 juta. Polisi menyebut jumlah itu setara dengan penyelamatan 7.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram,” ujar AKBP Douglas.
Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti terlebih dahulu diperiksa tim Labfor Polda Sulsel untuk memastikan keaslian. Selanjutnya, BB dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan sebagian dibakar.
Douglas menjelaskan, ratusan gram narkoba itu disita dari 41 kasus. Sebanyak 31 kasus ditangani melalui Restorative Justice (RJ), sementara 11 kasus lainnya masuk tahap penyidikan.
Tingginya penerapan RJ disebut karena sebagian besar kasus melibatkan pengguna dengan barang bukti minimal.
“Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim. Untuk bandar, ancamannya seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan pengguna lima tahun,” tegas Douglas.