Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemkot Gencar Sosialisasikan Perda Pendampingan Hukum

menitindonesia, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Demokrat, Hj. Rezki mendorong Pemkot Makassar terus mensosialisasikan produk hukum daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.
Bukan tanpa alasan, kata Rezki, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat menengah ke bawah.
Hal itu ditegaskan Rezki saat melakukan Reses kedua masa persidangan II tahun 2022/2023, di Jalan Gunung Latimojong Lr. 74, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023).
Cecep yang merupakan warga RW 03, Kelurahan Lariangbangngi mengeluhkan belum maksimalnya penyebarluasan dari pemerintah soal pendampingan dan bantuan hukum.
Menanggapi aspirasi salah satu warga, Rezki menyampaikan bahwa Pemkot Makassar bersama legislatif telah melahirkan Perda tentang penyusunan produk hukum daerah bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
“Sudah ada perdanya, kalau tidak salah sejak tahun 2020 dibentuk. Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” kata Rezki anggota Komisi B DPRD Makassar.
Makanya, menurut Rezki, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.
“Perda bantuan hukum ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Mungkin sosialisasinya masih perlu dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu,” ungkapnya.
Untuk itu, warga juga menyampaikan aspirasinya terkait bantuan sarana dan prasarana salah satu masjid yang ada di Kelurahan Lariangbangi.
“Soal bantuan masjid Insya Allah saya bisa bantu langsung,” tutupnya. (*)