Selasa, Maret 19, 2024





Logomobile

KODE ETIK WARTAWAN Menitindonesia.com

  1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan menitindonesia.com wajib:
    a). Mengenakan Tanda Pengenal (KartuPers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
    b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
    c). Disiplin dan tepat waktu,  baik mengikuti rapat  internal  redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
     
  2. Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
  3. Wartawan menitindonesia.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
  4. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
  5. Wartawan menitindonesia.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
  6. Dalam meliput konflik, wartawan menitindonesia.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
  7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi menitindonesia.com.
  8. PT. Menit Indonesia Cerdas dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.