Senin, Oktober 14, 2024




Logomobile

PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN PT.Menit Indonesia Cerdas

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan menitindonesia.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan menit indonesia.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT.Menit    Indonesia Cerdas. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan menitindonesia.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
  4. Karya jurnalistik wartawan menitindonesia.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan menitindonesia.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Menit Indonesia Cerdas yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan menitindonesia.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagidibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik PT.Menit Indonesia Cerdas diwakili oleh penanggung jawabnya.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab nyahanya dapat ditanyamengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Menit Indonesia Cerdas dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan menitindonesia.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
  10. Setiap wartawan menitindonesia.com berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik. Termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.
  11. PT.Menit Indonesia Cerdas memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala.

 

Makassar, 7 April 2022

 

Andi Besse Nabila Saskia
Direktur