Disdik Makassar Panggil Kepala Sekolah Terkait Jual Beli Seragam di SD Monginsidi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akan memanggil seluruh kepala sekolah di Kompleks SD Negeri Monginsidi menyusul laporan praktik jual beli seragam sekolah bagi siswa baru.
Tindakan tersebut diduga melanggar Surat Edaran resmi yang melarang transaksi seragam di lingkungan sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah terkait untuk meminta klarifikasi.
“Iye, kita akan panggil. Secepatnya kita panggil kepala sekolahnya,” kata Achi, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, orang tua siswa dari SD Negeri Monginsidi III mengungkapkan kekecewaannya atas kewajiban membeli paket seragam sekolah yang dibanderol antara Rp550 ribu hingga Rp975 ribu. Paket tersebut mencakup seragam merah putih, batik, baju muslim, olahraga, rompi, dan atribut lainnya.

BACA JUGA:
Taruna Ikrar Meresmikan Pusat Penelitian InaBio: Langkah Strategis Menuju Kemandirian Bioteknologi Nasional

“Baju seragam sudah dibagikan ke seluruh siswa baru. Semua orang tua sudah membayar, harganya bervariasi,” kata salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyebutkan bahwa praktik serupa terjadi di beberapa sekolah lain di kompleks yang sama, seperti SD Negeri Monginsidi II, SD Negeri Unggulan Monginsidi, dan SD Inpres Monginsidi.
Menurut pengakuannya, pihak sekolah bahkan menggelar rapat tertutup guna mencegah penyebaran informasi ke publik.
“Kami diminta agar tidak membocorkan kegiatan ini. Padahal jelas melanggar aturan. Setiap tahun kejadian ini berulang,” imbuhnya.
Achi menegaskan bahwa Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran No.800/2992/Disdik/V/2025 yang secara tegas melarang transaksi jual beli seragam dan atribut sekolah di jenjang SD dan SMP negeri.
“Kami berharap tidak ada lagi pembelian seragam di sekolah. Identitas sekolah cukup dengan lambang, seperti halnya ASN. Bahkan seragam olahraga pun tidak wajib dibeli dari sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, fokus sekolah seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas guru, kurikulum, dan sarana belajar, bukan pada pengadaan seragam.
“Seragam itu penting untuk keseragaman, tapi yang lebih utama adalah kenyamanan siswa dan kualitas pendidikan yang diterima,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi pungutan liar (pungli), Disdik tak segan melaporkannya ke Inspektorat.
“Kalau ada yang melanggar, kami akan tindak tegas. Kami juga membuka kanal pengaduan agar masyarakat bisa turut mengawasi,” pungkasnya.