menitindonesia, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong pemerintah pusat agar memberikan kebijakan khusus terkait pensertifikatan aset publik yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.
Menurut Munafri, banyak aset pemerintah seperti sekolah, kantor kelurahan, dan fasilitas kesehatan yang sudah lama digunakan untuk kepentingan publik, namun belum memiliki kejelasan hukum di sistem pertanahan nasional.
“Sering kali lahan-lahan pemerintah hanya tercatat, tapi tidak terdaftar. Padahal sudah puluhan tahun dipakai untuk sekolah, pemerintahan, dan kegiatan sosial,” ujar Munafri dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu Strategis Pertanahan bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA:
Legislator Makassar Minta Pemkot Bentuk Badan Pengawas Independen untuk Pilihan RT/RW
Munafri — yang akrab disapa Appi — mengusulkan agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan sertifikasi otomatis untuk aset publik yang telah digunakan lebih dari 20 tahun.
“Kalau lahan itu sudah digunakan untuk sekolah, kantor pemerintahan, atau rumah ibadah selama lebih dari 20 tahun, seharusnya bisa langsung diberikan sertifikat,” tegasnya.
Ia menilai, kebijakan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset oleh mafia tanah maupun oknum internal.
“Kalau tidak segera disertifikatkan, aset publik bisa hilang satu per satu. Banyak tanah sekolah yang tiba-tiba berubah jadi ruko,” kata politisi Golkar itu.
Munafri menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat tata kelola aset daerah dan melindungi hak publik. “Pemerintah hadir bukan hanya membangun, tapi juga menjaga aset yang sudah dimiliki masyarakat,” ujarnya.