Terjerat Pungli PTSL Rp395 Juta, Mantan Lurah Leang-Leang Akhirnya ditahan Pihak Kejari Maros

Eks Lurah Leangleang, AM saat digiring petugas Kejari Maros untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS — Mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Andi Marwati (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
AM ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/12/2025) dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Saat diserahkan ke Lapas Kelas IIB Maros, AM tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan.
Kepala Kejari Maros, Febrian, mengatakan pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 768 bidang tanah milik warga Kelurahan Leang-Leang.
“Total nilai pungutan yang kami temukan mencapai Rp395 juta,” kata Febrian.
Menurutnya, dalam program PTSL, masyarakat seharusnya hanya dibebankan biaya maksimal Rp250 ribu per bidang tanah. Namun kenyataannya, warga dipungut biaya jauh di atas ketentuan.

BACA JUGA:
Bergulir di Kejari Maros, Dugaan Pungli Redistribusi Tanah di Cenrana Naik Penyidikan

“Dalam praktiknya, warga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bidang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan besaran pungutan tersebut bahkan sempat lebih tinggi pada awal pelaksanaan program.
“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000, dan terakhir di angka Rp500.000 per bidang,” jelas Sulfikar.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat 125 sertifikat tanah warga yang belum terbit, meskipun pembayaran telah dilakukan.
“Mereka sudah bayar, tapi sertifikatnya belum keluar,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, uang hasil pungli diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Meski demikian, penyidik menemukan sebagian dana juga mengalir kepada pengurus RT dan RW.
“Sebagian diberikan ke RT dan RW, biasanya dengan alasan uang bensin saat melakukan penagihan,” ungkap Sulfikar.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi. Total ada 433 saksi PTSL, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang.
Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Maros memastikan proses pendalaman masih terus berjalan.
“Sementara ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berlanjut,” ujar Sulfikar.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.