Wali Kota Makassar Sidak TPA Antang, Soroti Kolam Lindi hingga Manajemen yang Amburadul

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat memantau TPA Tamangapa. (IST)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meluapkan kekecewaannya saat meninjau fasilitas pengolahan air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Selasa (4/8/2026).
Sejumlah fasilitas yang seharusnya mendukung transformasi TPA menuju sistem sanitary landfill justru ditemukan belum berfungsi optimal.
Dalam peninjauan itu, Appi mendapati kolam air lindi kurang terawat, rumput liar menjulang tinggi, instalasi listrik yang belum rampung, hingga sejumlah infrastruktur pendukung yang belum dapat dioperasikan.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola TPA, padahal Pemerintah Kota Makassar sedang berpacu membenahi kawasan tersebut agar terbebas dari sanksi administrasi pemerintah pusat akibat persoalan lingkungan.
“Bagaimana ceritanya ini sudah terpasang tapi siapa yang pasang? Sistem Eco Tru-nya belum datang. Barang yang dibutuhkan justru lambat diadakan, sementara yang tidak dibutuhkan malah cepat. Tidak boleh seperti ini,” tegas Appi.

BACA JUGA:
Sorotan Zulhas Jadi Momentum, Pemkot Makassar Percepat Sanitary Landfill dan Proyek PSEL

Ia meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat segera mempercepat penyelesaian fasilitas pengolahan air lindi agar dapat segera dioperasikan. Menurutnya, sistem tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah pencemaran lingkungan sekaligus memenuhi standar pengelolaan TPA.
“Kita ingin TPA ini keluar dari sanksi administrasi. Air lindi harus bisa dinetralisir melalui sistem yang sudah disiapkan sehingga tidak lagi menimbulkan pencemaran,” katanya.
Tak hanya menyoroti fasilitas, Appi juga mengkritik minimnya perawatan kawasan TPA. Keberadaan rumput liar dan fasilitas yang terbengkalai dinilainya menunjukkan belum adanya manajemen yang bekerja secara maksimal.
“TPA bukan berarti harus identik dengan kondisi kotor. Harus ada yang bertanggung jawab terhadap setiap wilayah kerja, termasuk kolam lindi dan seluruh fasilitas pendukungnya,” ujarnya.
Menurut Appi, pengelolaan TPA tidak bisa hanya dipandang sebagai lokasi pembuangan sampah. Dibutuhkan sistem yang terintegrasi mulai dari pengaturan kendaraan yang masuk, pengelolaan area pembuangan, pengolahan air lindi, hingga penanganan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Yang dibutuhkan di TPA ini adalah manajemen yang kuat dan strategi yang jelas. Ini bukan sekadar tempat buang sampah, tetapi sistem yang harus berjalan sebagai satu kesatuan,” ucapnya.
Appi menilai lemahnya tata kelola selama ini menjadi salah satu penyebab TPA Tamangapa dikenai sanksi administrasi oleh pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Makassar kini fokus melakukan pembenahan menyeluruh berdasarkan blueprint pengelolaan persampahan yang telah disusun.
“Kalau bentuk pengelolaannya seperti ini, wajar ada sanksi administrasi. Sekarang kita ubah tata kelolanya supaya semua berjalan sesuai aturan dan dampaknya terhadap lingkungan bisa ditekan,” pungkasnya.