Data Tanah dan Pajak di Maros Bakal Terintegrasi, NIB dan NOP Disatukan

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Maros dan Kepala BPN Maros tentang Sinergi Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Maros mulai mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Integrasi tersebut dilakukan melalui keterhubungan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki basis data pajak daerah sekaligus mempercepat pelayanan pertanahan dan perpajakan kepada masyarakat.
Kerja sama itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.
Kesepakatan ditandatangani Bupati Maros, Chaidir Syam bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Syamsuddin K pada Selasa (1/9/2026). Nota kesepakatan tersebut berlaku selama empat tahun.

BACA JUGA:
Pemkab Maros Ajukan Ranperda Penyertaan Modal PDAM Maros ke DPRD, Nilainya Capai Rp100 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan integrasi NIB dan NOP menjadi salah satu langkah penting untuk membenahi pendataan objek pajak.
“Ini akan membantu Bapenda dalam melakukan pemutakhiran data sekaligus meningkatkan akurasi basis data pajak daerah,” kata Ferdiansyah, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, keterhubungan data tersebut diharapkan membuat pendataan objek pajak semakin baik sehingga pengelolaan pajak daerah dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat dan mutakhir.
Tak hanya integrasi NIB dan NOP, kerja sama Pemkab Maros dan Kantor Pertanahan juga mencakup sejumlah agenda lainnya.
Di antaranya percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah daerah, pengintegrasian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.
Kerja sama tersebut juga meliputi integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang, pengembangan serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Bupati Maros Chaidir Syam berharap keterhubungan data antarinstansi tersebut tidak hanya memperbaiki administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan masyarakat.
“Kami berharap keterhubungan data ini dapat membuat pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, sekaligus memperkuat pengelolaan aset dan pendapatan daerah,” ujar Chaidir.