DPRD Maros Sidak Restoran dan Bandara, Pastikan Pajak Tercatat Maksimal

Komisi II DPRD Maros saat melakukan sidak di beberapa tenan dan restoran di bandara Hasanuddin terkait pajak pendapatan daerah. (ist)
menitindonesia, MAROS – Komisi II DPRD Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran, toko roti, Grand Mall, dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat (19/9/2025).
Sidak dilakukan untuk memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran tercatat optimal dan sesuai target.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Andi Safriadi, meminta pengawasan pajak restoran diperketat. Ia juga mendorong pemerintah daerah mendata seluruh restoran dan memasang tapping box atau mesin pencatat transaksi di setiap tempat usaha.
“Supaya pajak yang masuk bisa lebih terkontrol,” ujarnya.

BACA JUGA:
Pemkab dan DPRD Maros Mulai Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Kantor Dewan Baru

Safriadi optimistis capaian pajak restoran tahun ini bisa melampaui target. “Semoga akhir tahun nanti capaian pajak PAD Maros bisa di atas 102 persen, bahkan bisa 103 persen atau lebih,” harapnya.
Senada, anggota Komisi II Hannani Parani menegaskan sidak ini merupakan bentuk komitmen DPRD terhadap pengawasan penerimaan daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran pajak, apalagi dari sektor restoran yang potensinya cukup besar. Semua wajib pajak harus tertib agar pembangunan di Maros bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, menyebut target pajak restoran tahun ini Rp22 miliar, naik Rp1 miliar dibanding tahun lalu. Hingga September, realisasi telah mencapai Rp17,18 miliar atau 78,09 persen.
“Kalau ada wajib pajak yang membandel akan dikenakan sanksi, termasuk denda jika terjadi keterlambatan pembayaran,” jelasnya.
Di Kabupaten Maros, pajak restoran dipungut sebesar 10 persen dari setiap transaksi. Saat ini terdapat 165 wajib pajak yang terdaftar.