ACC Sulawesi Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi 75 Ruko Latanete Plaza

Ilustrasi (AI)
menitindonesia, MAKASSAR – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait 75 unit ruko Latanete Plaza yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan itu disampaikan menyusul temuan adanya indikasi penyewaan aset yang dinilai jauh di bawah nilai semestinya sejak 2011.
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Angga Reksa, meminta Kejati Sulsel tidak berhenti pada penyelesaian aspek perdata, melainkan mengusut unsur dugaan korupsi yang muncul dari kasus tersebut.
“Sejak 2011 hingga 2025, sudah 14 tahun negara berpotensi dirugikan karena biaya sewa yang lebih murah dari seharusnya. Kejati harus memproses hal ini secara hukum,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/11/2025).
Angga juga mendesak Kejati Sulsel meminta audit resmi untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam pengelolaan aset ruko tersebut.

BACA JUGA:
Menteri ATR/BPN Akui Kesalahan Internal dalam Kasus Tanah PT Kalla vs GMTD di Makassar

“Sangat perlu dilakukan audit untuk memastikan total kerugian negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menerima audiensi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI), selaku pengelola Ruko Latanete Plaza, pada Kamis (7/8/2025). Dalam pertemuan itu, Dirut PT SCI, Asradi, memaparkan kronologi permasalahan 75 unit ruko tersebut.
Asradi menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada 2011 dan diperpanjang hingga 2031 dinilai mengandung cacat administrasi. Selain itu, nilai perpanjangan HGB disebut sangat rendah dan tidak sesuai appraisal tanah dan bangunan di kawasan Jalan Sungai Saddang, Makassar.
“Nilai HGB tahun 2011 tidak sesuai dengan appraisal dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Asradi.
Ia memaparkan sejumlah opsi penyelesaian, mulai dari pembatalan SHGB secara administratif, penyelesaian melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel, hingga pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa setiap langkah penyelesaian harus ditempuh melalui pendekatan hukum yang cermat dan berkeadilan. Ia membuka peluang penyelesaian melalui Bidang Datun, namun tidak menutup kemungkinan proses pidana sebagai ultimum remedium.
“Kejati Sulsel siap memberikan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara di Bidang Datun untuk membantu PT SCI menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum,” ujar Agus.
Ia berharap sinergi tersebut dapat membuka jalan keluar terhadap persoalan yang telah berlangsung lama dan sekaligus memperkuat kepastian hukum serta pendapatan daerah.