Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Suhartono Nurdin. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi yang beredar terkait anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.
Pemprov Sulsel menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan konsumsi selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik, bukan digunakan untuk satu kegiatan tertentu.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Suhartono Nurdin, mengatakan informasi yang beredar di masyarakat perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” kata Suhartono.
Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum tersebut digunakan untuk menunjang berbagai agenda pemerintahan yang berlangsung sepanjang tahun.
Mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Suhartono menjelaskan penggunaan anggaran tersebut juga tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan internal pemerintah.
Pemprov Sulsel, kata dia, kerap memberikan fasilitasi konsumsi pada berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, hingga forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah.
“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai penyematan istilah jamuan “bintang lima” terhadap anggaran tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena hanya melihat sebagian informasi tanpa memahami konteks penggunaan anggaran secara keseluruhan.
Menurutnya, seluruh penganggaran dan realisasi belanja dilakukan berdasarkan standar biaya yang telah ditetapkan serta berada dalam mekanisme pengawasan yang ketat sesuai aturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.
Pemprov Sulsel berharap masyarakat dapat melihat informasi terkait anggaran daerah secara lebih komprehensif dan proporsional.
Dengan pemahaman yang utuh, pemerintah berharap tidak muncul kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap penggunaan anggaran yang sejatinya diperuntukkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat melihat informasi anggaran secara menyeluruh sehingga tidak terjadi salah persepsi terhadap fungsi dan tujuan penggunaannya,” pungkasnya.