menitindonesia, MAKASSAR – Koalisi Rakyat Sulawesi Selatan Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) mengecam penggusuran paksa terhadap warga Desa Laoli, Kabupaten Luwu Timur.
Penggusuran yang dilakukan untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) itu disebut diwarnai tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat.
Dalam konferensi pers, perwakilan koalisi, Ismail, mengungkapkan penggusuran mengakibatkan puluhan warga kehilangan tempat tinggal dan diduga menjadi korban kekerasan saat proses pembongkaran berlangsung.
Menurutnya, sedikitnya 17 rumah warga diratakan, sementara 29 kepala keluarga (KK) dilaporkan mengalami kekerasan fisik. Bahkan, seorang warga diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi dengan leher diinjak oleh oknum petugas.
“Akibat rumah mereka digusur, sekitar 30 warga terpaksa mengungsi di musala. Bahkan, kegiatan warga yang sedang bergotong royong memasak juga didatangi dan dibubarkan secara paksa oleh aparat. Ini merupakan tindakan yang melampaui batas dan melanggar hak asasi manusia,” kata Ismail.
Ia menjelaskan, warga Desa Laoli telah menyampaikan penolakan sejak awal tahun terkait klaim Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pemerintah daerah atas lahan yang selama ini mereka kelola.
Menurut Ismail, pemerintah lebih memilih menawarkan santunan yang nilainya ditentukan secara sepihak tanpa melalui proses penyelesaian yang melibatkan masyarakat.
“Warga sudah mencoba berbagai upaya penyelesaian, namun selalu menemui jalan buntu. Santunan yang ditawarkan pun ditentukan secara sepihak. Ini bukan solusi karena penyelesaian konflik seharusnya dilakukan dengan pendekatan partisipatif,” ujarnya.
Ia menilai konflik agraria di Desa Laoli menjadi gambaran praktik pembangunan yang mengabaikan hak-hak masyarakat di tingkat lokal.
Senada dengan itu, perwakilan koalisi lainnya, Ijun, mempertanyakan penerbitan HPL atas nama pemerintah daerah yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut.
“Petani Laoli bukan orang yang tiba-tiba datang dan mengklaim tanah tersebut. Tiba-tiba muncul HPL atas nama pemerintah daerah tanpa pernah melibatkan warga setempat,” katanya.
Sementara itu, aktivis lainnya, Ogi, meminta ruang pemberitaan mengenai konflik di Desa Laoli tidak dibatasi oleh pihak mana pun. Menurutnya, proyek yang berstatus PSN justru memunculkan konflik sosial dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Merespons situasi tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menghentikan penggusuran paksa, pembongkaran rumah, dan intimidasi terhadap warga Desa Laoli serta menarik seluruh personel Satpol PP dari lokasi konflik.
Kedua, meminta pemerintah menarik seluruh personel kepolisian dari lokasi sengketa serta menindak anggota yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga maupun pendamping hukum.
Ketiga, mendesak penghentian keterlibatan TNI dalam operasi penggusuran dan konflik agraria di Luwu Timur.
Keempat, meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek PSN PT IHIP yang dinilai dibayangi persoalan perampasan tanah, dugaan pelanggaran HAM, dan kekerasan terhadap warga.
Kelima, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun ke lokasi untuk memantau kondisi di lapangan serta memastikan penghentian segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN.