menitindonesia, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data untuk mendukung penyaluran program perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran.
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Budi Setiawan mengatakan, penataan data menjadi salah satu fondasi penting dalam memperbaiki penyaluran bantuan sosial. DTSEN dirancang sebagai social registry sekaligus basis data penduduk terpadu yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Budi, DTSEN mengintegrasikan data yang sebelumnya tersebar di berbagai sumber. Penyatuan tersebut diharapkan dapat mengurangi persoalan di lapangan, termasuk kondisi keluarga mampu yang masih tercatat sebagai penerima bantuan, sementara warga yang membutuhkan justru belum masuk dalam pendataan.
“DTSEN menghimpun, mengintegrasikan, dan menyelaraskan data yang selama bertahun-tahun tersebar serta belum terkonsolidasi dengan baik. Ketidakpaduan data selama ini kerap memicu kendala di lapangan, seperti keluarga mampu terus menerima bantuan, sementara keluarga yang membutuhkan justru terlewat dari pencatatan,” ujar Budi.
Ia menyebut pemanfaatan DTSEN juga membuat kelompok masyarakat rentan yang sebelumnya belum tercatat dapat masuk ke dalam sistem pendataan pemerintah.
“Satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata kini tercatat secara akurat. Mereka yang tadinya ‘tidak terlihat’ oleh pemerintah kini menjadi ‘terlihat’,” katanya.
Budi juga menegaskan peringkat kesejahteraan atau desil dalam DTSEN tidak bersifat permanen. Posisi setiap keluarga dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sosial ekonominya.
“Pengelompokan desil dalam DTSEN bukanlah keputusan final yang kaku. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sangat cepat, bahkan sering kali lebih cepat daripada proses pencatatan oleh pemerintah,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah menyediakan sejumlah kanal untuk pengajuan perbaikan maupun sanggahan data.
Warga dapat mengusulkan perubahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, maupun kanal Cek DTSEN yang disediakan BPS.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keakuratan DTSEN,” kata Budi.
Pemutakhiran dan sinkronisasi DTSEN secara umum dilakukan setiap tiga bulan. Namun, pemerintah juga menyiapkan mekanisme percepatan atau fast-track untuk kebutuhan tertentu dan kondisi darurat.
Budi mencontohkan program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk kebutuhan tersebut, proses pemutakhiran data dapat dipercepat hingga maksimal dua minggu.
Mekanisme percepatan juga dapat diterapkan untuk wilayah yang terdampak bencana alam agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera masuk ke dalam sistem data.
BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pun terus melakukan verifikasi, validasi, serta penyempurnaan DTSEN. Langkah tersebut dinilai penting karena kesalahan data dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
“Kami sangat memahami kekhawatiran publik jika ketidakakuratan data sampai menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan. Untuk itulah DTSEN terus disempurnakan,” ujar Budi.
“Data yang benar adalah syarat mutlak terciptanya keadilan sosial, dan negara berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun keluarga berhak yang terlewat,” pungkasnya.