menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, ditunjuk mewakili Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat fraksi terhadap usul rancangan undang-undang (RUU) Badan Legislasi (Baleg) pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/7/2021).
Usai rapat paripurna, ditemui menitindonesia.com, Supriansa mengatakan dirinya hanya ditunjuk menjadi pemeran pengganti Nurul Arifin, Anggota Baleg dan Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar.
“Sebenarnya dalam agenda tadi, Ibu Nurul Arifin yang akan menyampaikan pendapat Fraksi Golkar, namun karena ada kegiatan mendesak maka Ibu Nurul Arifin mengamanahkan ke saya untuk menyampaikan pendapat Fraksi Golkar kepada Pimpinan DPR RI pada rapat paripurna ini,” kata Supriansa.
Diketahui, DPR RI baru saja menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna penutupan masa persidangan V tahun 2020-2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi dua wakil ketua lainnya, yakni Azis Syamsuddin dan Rahmat Gobel, mengumumkan setelah ia meminta persetujuan 492 peserta rapat paripurna yang hadir secara langsung dan virtual.
Para peserta kompak memberikan persetujuan, dan Sufmi Dasco Ahmad pun mengetuk palu tanda RUU Otsus Papua disetujui sebagai Undang-Undang. (roma)