Terkait Kasus Formula E, KPK Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Narasi di Luar Konteks Penegakan Hukum

Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. (Foto: Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Formula E di Pemprov DKI Jakarta.
“Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Ali Fikri menambahkan, pembahasan dalam ekspose itu dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose, yang terdiri atas penyidik dan beberapa pejabat di KPK mempunyai kesempatan yang sama menyampaikan analisis maupun pandangannya terkait penanganan perkara yang sedang dibahas.
Dia menegaqskan, sistem dan proses ekspose yang terbuka, penanganan perkara di KPK, kata dia, dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.
“Setiap penanganan perkara di KPK didasarkan pada alat bukti yang cukup, tidak ada analisis dan pandangan penanganan perkara yang keluar berdasarkan permintaan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Terkait kabar ada oknum pimpinan KPK yang menetapkan salah satu pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Ali menyebut, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan hanya karena pendapat satu peserta rapat dalam gelar perkara.
“KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya,” tegas Ali.
KPK juga, lanjut Ali, sangat menyayangkan, jika proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.
“KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan undang-undang yang berlaku. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum,” tegas Ali.
Ali menambahkan, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E, KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan.
“Salah satunya, KPK telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan  untuk dimintai keterangannya,” tandasnya. (roma)