menitindonesia, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman diundang menjadi narasumber di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jalan Veteran III Nomor 2, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Secara khusus, Anggota Wantimpres, HR Agung Laksono, mengundang Andi Sudirman Sulaiman dalam diskusi terbatas dengan tema “Kekosongan Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan Prospek Pengaturannya Secara Nasional”.
Tema tersebut, untuk mendukung Nawacita Presiden Jokowi, utamanya mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur serta investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja. Menurut Andi Sudirman Sulaiman, penguasaan tanah, oleh siapapun, harus dilandasi hak atas tanah yang diatur dalam hukum tanah nasional.
“Pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan karena kebutuhan hukum saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan. Oleh karena itu, pemerintah provinsi harus membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dalam Pasal 8, papar Andi Sudirman, juga telah diatur terkait pemberian hak atas tanah pada ruang bawah tanah, memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang dalam bumi yang diatur dalam rencana tata ruang.
“Kondisi saat ini, terkait pemanfaatan ruang bawah tanah, makna dari kekosongan hukum dapat diartikan sebagai keadaan atau hal yang belum cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga peraturan tersebut tidak dapat dijalankan dalam situasi dan keadaan tertentu secara spesifik,” jelasnya.
Selanjutnya terkait hak atas ruang bawah tanah, kata Andi Sudirman, makna dari kekosongan hukum diartikan sebagai keadaan atau hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Antara ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, seharusnya diperlakukan sama baik dari segi pemanfaatan ruang ataupun pemberian hak atas tanahnya yang dapat ditegaskan secara tersendiri untuk mengisi ruang kosong tersebut,” ujarnya.
Andi Sudirman berharap, hasil diskusi ini menjadi kajian dan memberikan rekomendasi Wantimpres untuk menata peraturan mengenai pemanfataan ruang bawah tanah.
“Harus ada kepastian hukum bagi pelaku usaha atau investor dan berdampak pada pendapatan PNBP bagi negara, serta menghindari terjadinya abuse of power dalam pemberian izin pemanfaatan ruang bawah tanah kepada stakeholder,” terangnya.
Saat ini, Pemprov Sulsel, lanjut Gubernur termuda di Indonesia itu, telah mengakomodasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tengang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041, bahwa pengaturan ruang tidak hanya dipermukaan tanah, berupa pola ruang tapi juga bawah tanah berupa ketentuan umum zonasi misalnya kawasan pertambangan.
Selain Andi Sudirman, juga hadir sebagai narasumber, yakni Pemprov DKI, Dirjen Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, dan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. (andi esse)