Sepanjang 2022, Gubernur Andi Sudirman Salurkan Sertifikasi Gratis bagi 1.450 UMKM Sulsel

menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong pengembangan dalam meningkatkan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selama tahun 2022, 1.450 UMKM mendapatkan fasilitasi sertifikasi gratis oleh Pemprov Sulsel melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sulsel.
Adapun rinciannya berupa fasilitasi sertifikat halal untuk 1.000 UMKM; fasilitasi sertifikat merek untuk 300 UMKM; dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) bagi 150 UMKM.
Hadirnya fasilitasi sertifikasi ini, menjadi salah satu program prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk UMKM.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, “fasilitasi sertifikasi ini menjadi fokus kami dalam pengembangan UMKM. Di tahun 2022 lalu, Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel telah melakukan fasilitasi sertifikasi gratis bagi 1.450 UMKM,” ujarnya, Sabtu (14/1/2023).
Ditambahkan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Ashari F. Radjamilo menyampaikan, bahwa UMKM di Sulsel saat ini mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan, Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) makin meningkat hingga 1,5 juta unit usaha. Sejumlah unit usaha di antaranya bahkan mulai berorientasi mendukung kinerja ekspor menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.
“Dengan fasilitasi sertifikasi bagi UMKM ini, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk UMKM. Sehingga dapat berdampak pada perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Selain memberikan fasilitasi sertifikasi gratis bagi UMKM, Pemprov Sulsel juga memberikan fasilitasi bagi IKM. Melalui Dinas Perindustrian Sulsel selama tahun 2022, telah dilakukan fasilitasi sertifikasi bagi 635 IKM, diantaranya 585 IKM mendapatkan fasilitasi sertifikat halal, dan 50 IKM mendapatkan fasilitasi sertifikat HKI (paten merk). (*)