Beranda MAROS DPRD Maros Terima Keluhan Serikat Pekerja Metal
menitindonesia, MAROS — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadu ke kantor DPRD Kabupaten Maros, Kamis (23/2/2023).
Rombongan FSPMI menyampaikan bahwa perusahaan dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI, Kamaruddin mengatakan, demo ini digelar usai adanya pekerja yang di-PHK secara sepihak oleh manajemen PT Indomarco Prismatama.
“Diberhentikan dengan alasan melakukan kesalahan, namun secara prosesur tidak diberikan surat peringatan,” keluhnya.
Pihaknya meminta DPRD untuk melindungi para tenaga Kerja di Maros. “Agar ada MoU untuk melindungi pekerja tidak keluar dari kabupaten Maros. Dengan cara jangan menambah tenaga kerja ketika sudah penuh di Maros,” sebut Kamaruddin.
Pihaknya juga mempermasalahkan jam kerja melebihi 40 jam, yang diatur di UU Ketenagakerjaan.
Hal lain yang dipersoalkan adalah ada ratusan pekerja yang dimutasi ke Morowali. Padahal ada perbedaan UMP. Di Sulsel Rp3,3 juta, sedangkan Sulteng hanya Rp2,8 juta. Sementara biaya hidup di Morowali yang masuk Sulteng disebut sangat tinggi.
Anggota DPRD Maros, Andi Rijal Abdullah saat menemui para pendemo di Ruang Bantimurung mengatakan, pasti perusahaan memiliki SOP tersendiri.
“Di kontraknya juga pasti sudah ada tanda tangan untuk siap ditempatkan di mana saja. Sebab perusahaan tersebut adalah perusahaan swasta,” sebutnya.
Rijal menyarankan pekerja yang berada di Morowali untuk menuntut UMP-nya disesuaikan.
Anggota dewan lainnya, Amril berjanji akan menindak lanjuti permasalahn tersebut.
“Kami akan RDP-kan dengan pihak perusahaan yang bersangkutan,” katanya. (*)