menitindonesia, MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar mengadakan rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendirian perusahaan umum daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro, Selasa (20/2/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh anggota Komisi B Nurul Hidayat dari Fraksi Golkar ini membahas berbagai aspek terkait pendirian perusahaan umum ini yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi di Kota Makassar.
Komisi B berupaya untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan umum ini akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak terkait.