menitindonesia, MAROS – DPRD Maros menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, yakni penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Maros Tahun Anggaran 2023 dan Agenda Penyempaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Masa Sidang II tahun 2023-2024. Rapat digelar di Ruang Utama DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang Nomor 15, Senin (25/3/2024).
Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros HA Patarai Amir didampingi para Wakil Ketua DPRD, Hj Haeriah Rahman dan Hj Andi Fatmawati. Hadir dalam rapat ini Bupati Maros AS Chaidir Syam didampingi Sekda Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin, sejumlah Kepala OPD dan Forkopimda Maros.
Patarai Amir mengatakan, LKPJ Bupati setiap tahun anggaran ini wajib disampaikan kepada DPRD untuk melaporkan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik di semua sektor pembangunan.
“Agenda penyerahan LKPJ ini adalah amanat dari undang-undang dan DPRD akan membahas melalui Pansus DPRD Maros yang segera dibentuk. Kami akan memberi catatan kritis melalui pembahasan nanti,” kata Patarai Amir kepada jurnalis media ini usai memimpin rapat.
Dia menambahkan, bahwa catatan DPRD atas LKPJ Bupati nanti akan disampaikan paling lambat 30 hari masa kerja dalam bentuk rekomendasi. “Dokumennya akan kami bahas secara internal melalui Pansus yang dibentu,” ujar Patarai.
Selain itu, Patarai juga menyampaikan, bahwa dalam rapat paripurna tersebut, juga disampaikan hasil reses Anggota DPRD Maros masa sidang II tahun 2023-2024 kepada Pemkab untuk diperhatikan sebagai aspirasi yang diserap langsung dari masyarakat. “Hasil reses ini sifatnya usulan program dari aspirasi masyarakat,” ujarnya. (asrul nurdin)