Beranda HUKUM Sebar Dimedsos Video Pornografi Mantan, Pria Sinjai Mendekam
menitindonesia, SINJAI – Seorang warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah terpaksa harus berurusan aparat kepolisian lantaran mlakukan penyebaran konten pornografi terhadap wanita yang merupakan mantan kekasihnya.
Kasus pornografi itu terungkap setelah wanita NA (21), merasa dirugikan atas perbuatan IA (21) yang menyebarkan konten pribadinya yang anu. Selain itu juga IA mengancam hendak menyebarkan lagi ke media sosial lainnya dan memaksa NA untuk menemuinya dengan.
“Dengan ihwal itu hingga sehingga NA melayangkan laporan di Mapolres Sinjai, tim Reskrim Polres Sinjai dengan sigap menindaklanjutinya dan mengamankan IA untuk di mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, Rabu (11/9/2024).
Menurut terlapor (IA), dirinya melakukan penyebaran video pornografi korban ke teman-temannya lewat facebok dan Instagram lantaran kesal dengan korban,” Terlapor ini mengaku kesal pada korban sehingga menyebarkan lewat facebok dan Instagram video pornografi korban ke teman-temannya,” jelas Kasat Reskrim.
“Dari penangkapan terlapor barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Realme 9 berwarna putih yang diduga digunakan menyebarkan konten terlarang tersebut. Kini terlapor memdekam di bui Mapolres Sinjai,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar mengapresiasi kesigapan Unit Reskrim Polres Sinjai mengamankan terlapor kasus penyebaran parno grafi tersebut. Kendati demikian juga mengimbau warga untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. (*)